Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Pengadilan Yaman Vonis Mati Raja Saudi, Putra Mahkota dan Trump

Putra Mahkota Arab Saudi

LINTAS NASIONAL – YAMAN, Pengadilan di Saada, Yaman, menjatuhkan vonis hukuman mati pada sepuluh orang terdakwa dalam kasus pengeboman oleh pasukan koalisi Arab Saudi pada bus pelajar Dahyan.

Mereka yang divonis hukuman mati itu termasuk Raja Salman dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, serta Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan presiden Yaman.

Kantor berita milik Houthi, SABA, melaporkan bahwa Pengadilan Kriminal Khusus di Saada menggelar sidang yang dipimpin Hakim Riyad Al-Razami untuk memeriksa kasus serangan pasukan koalisi Saudi pada satu bus yang penuh dengan pelajar muda di Dahyan, distrik Majz.

SABA mengonfirmasi bahwa sepuluh terdakwa itu divonis dan dihukum mati yakni Salman Bin Abdulaziz Al-Saud, Mohammed Bin Salman Bin Abdulaziz Al-Saud, Turki Bin Bandar Bin Abdulaziz Al-Saud, Donald Trump, James Norman Mattis, Norton Schwartz, Abdrabbuh Mansur Hadi, Ali Mohsen Saleh Al-Ahmar, Ahmed Obeid Bin Daghr dan Mohammed Ali Ahmed Al-Maqdashi.

“Para tersangka juga wajib membayar denda USD10 miliar untuk para keluarga korban,” ungkap laporan SABA, dilansir Memo. (Baca Juga: Trump Covid-19, Ini Politisi Dunia yang Pernah Terinfeksi Corona)

“Jaksa penuntut telah mendaftarkan banding sebagian ke paragraf kelima dari putusan, terkait hak mereka yang masuk dalam dakwaan. Meski demikian, pengadilan belum memutuskannya. Jaksa penuntut, Hamdan Shani, bergabung dalam pengajuan banding, sedangkan jaksa pembela, Abdel Wahab Al-Fadhli, berhak untuk banding atas nama para terdakwa,” papar laporan SABA.

Perang di Yaman melibatkan koalisi Arab Saudi yang melawan gerakan Houthi yang menguasai wilayah Sanaa. Saudi mendukung pemerintahan Yaman yang terusir dari Sanaa dan kini presidennya berada di pengasingan. (cnn)