Daerah  

Pengakuan Keuchik Blang Beururu Terkait Kepemilikan Excavator di Kawasan Hutan

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pasca penangkapan alat berat jenis Excavator oleh tim gabungan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Aceh bersama UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) II Aceh di kawasan hutan gampong Blang Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen pada 16 Juli 2025 lalu terungkap sejumlah fakta baru di lapangan.

Pasalnya, setelah operator, mandor dan keuchik Blang Beururu diperiksa oleh tim gabungan Gakkum DLHK Aceh beberapa hari yang lalu, mengungkapkan sejumlah fakta baru.

Ditemui media di desanya, Kamis, 24 Juli 2025, Azwar selaku keuchik Blang Beururu mengaku tidak pernah memberikan izin terhadap alat berat yang beroperasi di desanya, terutama di kawasan hutan.

Azwar menyebut, dirinya sama sekali tidak pernah diberitahukan ketika Excavator dibawa ke kawasan hutan di desanya. “Saya tidak pernah diberitahu dan dimintai izin terkait adanya excavator di atas (kawasan hutan),” kata Azwar.

Alasannya, sebut Azwar, karena bila diberitahu Excavator akan dibawa masuk ke kawasan hutan tentu tidak akan diberikan izin. Artinya tidak ada yang melapor atau tidak ada pemberitahuan.

Azwar beralasan, tidak boleh beroperasinya alat berat di kawasan hutan di desanya karena itu merupakan kawasan hutan produksi. Apalagi, ia mengakui pemahamannya tentang kawasan hutan masih begitu minim.

Disinggung perihal siapa yang memasukan Excavator ke dalam kawasan hutan hingga terjadi penangkapan, Azwar enggan menyebutnya. Namun, ia hanya mengaku yang membawa masuk Excavator tersebut adalah kelompok tani.

Selain itu, tambah Azwar, Excavator yang ditangkap pihak tim gabungan Gakkum DLHK Aceh berada di lahan kelompok tani di desanya. Kelompok tani tersebut belum sah secara aturan, karena baru diwacanakan.

“Secara aturan dan secara administrasi kelompok tani itu belum sah. Sekitaran 4 orang warga sambil duduk mewacanakan pembentukan kelompok tani tersebut, dan itu sudah dibentuk dari jauh-jauh hari,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Wilayah II, Tian, mengatakan kelompok tani merupakan Muhammad Ridha alias Dek Gam selaku mandor. Namun, ia tidak ingat apa nama kelompok tani tersebut.

“Saya sedang dijalan, nanti saya lihat BAP dulu. Sudah lupa nama kelompok tani tersebut. Yang jelas ketua Dek Gam,” ujarnya. (AZ)