Daerah  

Pengelolaan Parkir di Bireuen Akan Ditinjau Kembali

@waspada

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sejumlah Fraksi di DPRK Bireuen mempertanyakan pengelolaan Parkir yang dikelola oleh pihak ketiga kepada Bupati Muzakkar Agani.

Hal itu disampaikan dalam paripurna pemandangan umum anggota DPRK acara pembahasan Rancangan Qanun pertanggungjawaban realisasi APBK Bireuen Tahun 2020 pada Senin 9 Agustus 2021.

Fraksi Partai Aceh (PA) meminta eksekutif meninjau ulang Qanun Bireuen nomor 10 Tahun 2011 tentang perparkiran di tepi jalan umum.

Menanggapi hal itu Bupati Muzakkar A Gani pada Selasa 10 Agustus 2021 mengatakan Qanun nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan retribusi parkir akan ditinjau kembali.

“Akan dilakukan peninjauan kembali dengan melibatkan pakar,” kata Muzakkar dalam jawabannya dihadapan Anggota DPRK Bireuen

Terkait sistem penyelenggaraannya Kata Bupati, Dinas Perhubungan Bireuen berpedoman Perbub Nomor 29 Tahun 2015 yang didalamnya mengatur pengelolaan Parkir.

“Dalam Perbub tersebut mengatur pengelolaan parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak lain dengan memenuhi ketentuan,” lanjut Muzakkar

Namun kata Bupati, dalam pelaksanaan selama ini terjadi berbagai dinamika di lapangan.

“Kami sudah menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan agar segera dapat segera menindaklanjutinya dan melakukan langkah-langkah perbaikan ke depan,” imbuhnya (M. Reza)