LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dinas Sosial Bireuen mengembalikan dana 100 Juta ke Daerah terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Tahun Anggaran 2020 untuk masyarakat miskin pada Senin 2 Agustus 2021.
Hal itu secara tidak langsung bahwa memperkuat bukti terjadinya indikasi korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial untuk 250 penerima yang disalurkan melalui Dinas Sosial Bireuen.
Pasalnya kasus yang ditangani oleh Bidang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen tersebut baru tahap penyelidikan, namun Kadis Sosial Mulyadi, melalui PPTK Faisal sudah menyetor 100 juta ke Kas Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Hal itu juga dibenarkan dengan pengakuan Kepala BPKD Zamri SE kepada lintasnasional.com beberapa waktu lalu bahwa pihak Dinsos telah menyetor 100 juta ke rekening Daerah.
“Ia benar, Dinas Sosial Bireuen telah menyetor uang 100 juta ke kas Daerah,” kata Zamri SE
Kasi Intel Kejari Bireuen Fri Wisdom S Sumbayak SH, mengatakan dengan pengembalian uang itu secara tidak langsung pihak Dinsos telah mengakui adanya unsur korupsi dalam penyaluran Bansos UEP 2020.
“Dengan mengembalikan kerugian negara ke kas Daerah Kadis Sosial secara tidak langsung telah mengakui adanya Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Bansos UEP 2020,” kata Fri Wisdom pada Senin 2 Agustus 2021 lalu
Kata Wisdom, Kadis Sosial menyetor uang senilai 100 Juta ke Kas Daerah, karena melakukan potongan 400 Ribu dari kalkulasi 250 penerima.
“Itu dikalikan dari 250 penerima dengan potongan 400 Ribu,” imbuhnya
Namun kata Wisdom hal itu tidak serta merta menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut namun tetap akan dinilai dari berbagai faktor.
“Kita akan tetap melanjutkan, namun akan digelar perkara terlebih dahulu dan akan mempertimbangkan berbagai aspek, karena salah satu tujuan pemberantasan korupsi adalah mengembalikan kerugian negara,” imbuh Fri Wisdom
Tindakan Kadis Sosial dapat menimbulkan persepsi negatif dari publik, bagaimana mungkin kerugian negara dikembalikan sedangkan proses penghitungan kerugian negara belum dilakukan oleh instansi terkait dalam hal ini oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasusnya pun masih tahap lidik, mustahil pengembalian keuangan negara yang dikedepankan, secara teknis itu biasanya dilakukan jika sudah masuk tahapan penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka.
Publik menganggap pengembalian uang tersebut tidak ada dasar hukum yang jelas, Dinas Sosial hanya menggunakan kalkulasi pribadi dengan anggapan vtelah melakukan pemotongan senilai 400 Ribu per penerima.
“Ini sangat janggal, biasanya pengembalian kerugian negara setelah adanya audit dan putusan pengadilan,” kata salah satu netizen malalui akun facebook
Menanggapi sikap Dinsos Praktisi hukum yang juga ketua GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH mengatakan meskipun pihak Dinsos Bireuen telah mengembalikan kerugian negara itu bukan berarti proses hukumnya terhenti.
“Saya kira Jaksa tentu lebih paham tentang perkara Tipikor, mengembalikan keuangan negara, sama sekali tidak akan menghentikan/menghilangan perbuatan pidananya (korupsi) sesuai pasal 4 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, beda halnya kalau terjadi kesalahan administratif maka penyelesaiannya bisa dilakukan melalui Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) sesuai petunjuk pasal 20 dan 21 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ungkap pria yang berprofesi sebagai pengacara itu (AN)