Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

Penjelasan Pj. Bupati Bireuen Terkait Pelantikan Kadis Pertanian

Azmi, Kabag Prokopim Humas Pemkab Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pj. Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan Ph.D menyebutkan pelantikan Mulyadi SE, MM sebagai Kadis Pertanian dan sejumlah pejabat lainnya pada Rabu 10 Januari 2024 sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Padahal Mulyadi diduga kuat telah melakukan penyelewengan dana Bansos Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk masyarakat yang berdampak Covid19 pada Tahun 2020.

Aulia Sofyan melalui Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Bireuen, Azmi S.Kom MM menuturkan, pelaksanaan mutasi itu sesuai aturan, karena sudah melewati berbagai tahapan prosedur.

“Termasuk, asesmen dan uji kompetensi berdasarkan rekomendasi KASN, pertimbangan teknis dari BKN dan ijin Menteri Dalam Negeri, seperti yang tertuang dalam surat Mendagri Nomor : 100.2.2.6./133/SJ tanggal 9 Januari 2024,” kata Azmi

Azmi menyebutkan, pelantikan tersebut juga sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengatur bahwa sebelum Bupati melakukan mutasi / rotasi pimpinan tinggi pratama (pejabat eselon II), terlebih dahulu dilakukan seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang independen.

“Kinerja pejabat eselon II akan dievaluasi setiap 6 bulan, jika tidak memberikan kontribusi positif maka ditinjau kembali,” jelasnya.

Terkait salah satu pejabat yang terlibat dugaan Korupsi Bansos mendapat promosi dari staf Ahli menjadi Kadis Pertanian, Azmi mengaku sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan.

“Berdasarkan keterangan Pak Mulyadi, bahwa para penerima bantuan UEP diwajibkan untuk membeli barang pada toko yang ditunjuk. Tujuannya, agar menghindari harga yang berbeda-beda, sehingga dapat meningkatkan daya beli, karena kala itu lagi terjadi penurunan daya beli masyarakat,” jelas Azmi berdasarkan pengakuan Mulyadi

Lanjut Azmi, untuk pembelian barang-barang maka uang langsung ditransfer ke rekening toko, lalu setelah terjadi transaksi penerima bantuan mendapatkan barang dari toko-toko tersebut. Selanjutnya, pihak toko atas inisiatif sendiri memberikan uang kepada pegawai Dinsos bukan pendamping. Karena, telah membantu menunjuk toko penyedia barang sesuai proposal.

“Pak Mulyadi mengaku bahwa staf Dinsos ada diberikan sedikit uang, sehingga hal ini menjadi polemik,” ungkap Azmi

Ditambahkannya, guna menghindari hal-hal tak diinginkan maka disarankan agar seluruh uang yang terkumpul itu, disetor ke Kasda sesuai UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 16 ayat (4) yang menyebutkan penerimaan berupa komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah hak negara/daerah.

Keterangan Azmi sangat bertolak belakang dengan hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada saat itu, para penerima menerima uang tunai ke rekening pribadi senilai 2 Juta, penerima berhak menentukan tempat pembelian barang.

Namun yang terjadi pihak Dinsos menarik kembali uang tersebut yang kemudian dibelanjakan oleh pihak Dinsos sehingga terjadi Mark up, karena barang yang disalurkan ke penerima tidak sesuai dengan anggaran.

“Menurut pengakuan penerima yang sudah diperiksa, mereka mengaku bahwa rekening dipegang oleh pihak Dinsos dan barangnya dibeli oleh pihak Dinas, sehingga ditemukan unsur Korupsi karena proses penyaluran salah, kemudian barang yang diterima estimasinya juga tidak sesuai,” demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Bireuen yang saat itu dijabat oleh Muliana SH.

Terkait pengembalian uang 100 Juta ke Kasda, karena telah ditemukan unsur Korupsi dan ditemukan adanya pemotongan senilai 400 Ribu dari 250 penerima Bansos UEP Covid19.

Kejari Bireuen berpendapat dengan mengembalikan hasil Mark up ke kas Daerah, Kadis Sosial secara tidak langsung mengakui terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Bansos UEP Tahun 2020.

Dari hasil penelusuran di beberapa media, pengakuan Mulyadi dengan hasil penyelidikan Tim Pidsus Kejari Bireuen tidak sesuai fakta maka dalam hal ini, sejumlah masyarakat dan ASN menilai Pj. Bupati Bireuen kecolongan telah melantik pejabat yang punya track record buruk.

“Apakah Pj. Bupati Bireuen tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu, masak sudah pernah berkasus kembali dipromosikan jadi Kadis, mungkin juga itu titipan, sehingga harus di loloskan,” ujar salah satu ASN di Pemkab Bireuen kepada media ini (M. Reza/AN)