Penyaluran BLT Dana Desa Terganjal Aturan Menteri Keuangan

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut pencairan BLT Dana Desa masih terganjal aturan Menkeu Sri Mulyani. (CNN Indonesia/

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pencairan bantuan sosial (bansos) Dana Desa dalam rangka membantu masyarakat dari tekanan ekonomi akibat virus corona sampai dengan saat ini masih terkendala.

Hal itu disebabkan oleh peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Karena aturan tersebut, dana baru bisa diterima oleh sekitar 53 ribu desa atau sekitar 70,9 persen. Sementara itu 21.797 desa lainnya sampai dengan saat ini masih belum bisa menerima pencairan dana desa.

Dari 53.156 desa itu pun kata Muhadjir, yang baru menyalurkan BLT Dana Desa baru 12 ribu atau 17,11 persennya saja.

“Itu salah satu faktornya aturan menteri keuangan,” katanya Selasa 19 Mei 2020.

Muhadjir mengatakan saat ini pihaknya terus berupaya mengatasi masalah tersebut dengan memotong prosedur penyaluran Dana Desa. Salah satunya dengan meminta Kementerian Keuangan merevisi aturan mereka.

“Bu Menkeu tadi sudah menyanggupi akan diadakan pemangkasan prosedur sehingga dalam waktu tidak lama 21.797 desa ini akan bisa dapat dana yang kemudian disalurkan sebagai BLT desa,” katanya.

Ia berharap dengan kesanggupan menteri keuangan tersebut, BLT Dana Desa bisa tersalur ke masyarakat menjelang lebaran nanti. Sebagai informasi, penyaluran Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam beleid tersebut, pencairan Dana Desa terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama diberikan sebesar 40 persen pada Januari setiap tahunnya.

“Paling lambat 40 persen itu sampai Juni,” ucapnya.

Kemudian, tahap kedua diberikan lagi sebesar 40 persen. Pemberian paling cepat pada Maret dan paling lama pada Agustus.

Pencairan bisa dilakukan bila setidaknya realisasi penyerapan tahap pertama sudah mencapai 50 persen dan keluarannya minimal 35 persen.

Lalu, tahap ketiga diberikan sebesar 20 persen paling cepat pada Juli setiap tahunnya. Untuk mendapat pencairan tahap ketiga, desa harus menyertakan laporan realisasi penyerapan tahap kedua minimal 90 persen dan keluarannya minimal 75 persen.

Beberapa waktu lalu, Jokowi menyebut realisasi penyaluran BLT Dana Desa baru 10 persen dari total dana yang dianggarkan sebesar Rp21 triliun-Rp22 triliun.

Artinya, pemerintah baru mengucurkan BLT Dana Desa sekitar Rp2,2 triliun. Atas dasar itulah ia memerintahkan jajarannya untuk bergerak agar dana tersebut bisa segera disalurkan untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan virus corona.

“Saya cek, misalnya BLT Dana Desa itu yang diterima baru 10 persen. Jadi, masyarakat masih menunggu dan menanyakan pada aparat desa,” tegas Jokowi, Rabu (13/5). (CNNI)