
LINTAS NASIONAL, JAKARTA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama Aceh Wetland Forum (AWF) merilis laporan bertajuk ‘Katastrofe Sumatera : Jejak Oligarki di Hulu, DAS, dan Zona Rawan Bencana’ pada Jum’at 16 Januari 2026.
Peluncuran laporan yang dilakukan secara daring itu mengupas tentang penyebab bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sejak 25 November 2025.
Bencana tersebut telah merenggut 1.190 korban jiwa, 141 jiwa lainnya masih dinyatakan hilang per tanggal 17 Januari 2026. Lebih dari 40 hari sejak bencana melanda, 131 ribu jiwa korban masih mengungsi. Bencana ini menghancurkan lebih dari 175 ribu rumah warga dan menutup akses transportasi serta melumpuhkan kehidupan sosial dan ekonomi warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan fakta tersebut, bencana serupa katastrofe atau malapetaka besar yang memporak-porandakan dan melumpuhkan seluruh aspek kehidupan.
Katastrofe tersebut tidak datang secara tiba-tiba, melainkan karena kehancuran bentang alam akibat eksploitasi industri ekstraktif yang berlebihan. Laporan JATAM menunjukkan, nyaris tidak ada wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tak disesaki izin ekstraktif, mulai dari konsesi tambang, konsesi kehutanan, hingga perkebunan sawit skala industrial selama bertahun-tahun.
JATAM menemukan dugaan ketamakan negara atas berbagai izin konsesi yang merangsek wilayah-wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan rawan bencana.
Deforestasi yang terjadi di hulu DAS dan penggerusan lereng serta perbukitan, hingga penyempitan sungai akibat operasi industri ekstraktif secara gamblang dilegalkan oleh para pengurus negara. Pun, terhadap aktivitas ekstraktif ilegal, para pengurus negara terkesan tutup mata dan abai.
Akibatnya, ketika hujan ekstrem datang, bentang alam yang telah dihancurkan tersebut kehilangan daya dukung air. Sehingga, tak heran jika katastrofe Sumatera ini merupakan bencana yang sengaja diundang. Ironisnya, yang dipaksa menanggung akibat dari kehancuran maha dahsyat tersebut adalah jutaan warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Jejak Korporasi Para Pengurus Negara dan Bencana yang Didepolitisasi
Dalam laporan berjudul, ‘Katastrofe Sumatera: Jejak Oligarki di Hulu, DAS, dan Zona Rawan Bencana’, JATAM menemukan jejak para pengurus negara dan petinggi partai politik, baik secara langsung maupun tak langsung, dalam sejumlah korporasi yang beroperasi di kawasan esensial bagi warga dan keberlanjutan ekologi.
Karena itu, tak heran bencana Sumatera hanya dianggap semata akibat cuaca ekstrem, bukan hasil dari ketamakan, keserakahan, dan salah urus kebijakan. Pemerintah pusat buru-buru melabeli tragedi besar tersebut sebagai ‘bencana alam’.
Narasi teknokratis tentang curah hujan ekstrem dan anomali iklim terus diulang, sementara peran kebijakan negara dalam membuka keran eksploitasi besar-besaran nyaris sepenuhnya disingkirkan dari perdebatan publik.
Menurut JATAM, ini merupakan praktik depolitisasi bencana yang sangat berbahaya dan culas. Sebab, komunitas warga yang ditumbalkan menjadi korban dipaksa untuk menerima musibah tersebut sebagai takdir, bukan sebagai akibat dari keputusan politik yang mengabaikan keselamatan warga.
Laporan kolaboratif JATAM dengan Aceh Wetland Forum ini mengungkap adanya keterhubungan yang kuat antara wilayah terdampak banjir dan longsor dengan konsesi perusahaan yang dimiliki atau terhubung langsung dengan para pejabat negara dan elite politik.
Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, wilayah hulu DAS strategis dikuasai oleh perusahaan tambang, sawit, dan kehutanan, dimana saham, direksi, atau komisarisnya berkelindan dengan lingkar kekuasaan nasional. Relasi ini menciptakan konflik kepentingan yang sangat akut, dimana para pengurus negara berperan ganda, sebagai regulator sekaligus sebagai pelindung kepentingan bisnis.
Di Aceh, laporan ini menunjukkan keterhubungan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri aktif, serta elite politik nasional dengan perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan yang beroperasi di wilayah hulu DAS, dan zona rawan bencana.
Nama Presiden Prabowo Subianto terlacak melalui jejaring kepemilikan dan afiliasi bisnis batu bara dan hutan tanaman industri di Aceh, yang konsesinya melintasi banyak DAS dan kawasan rawan longsor. Ada pula nama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jejaring bisnis batu bara yang konsesinya berada di bentang alam yang telah lama dikaitkan dengan banjir bandang dan krisis air.
Nama petinggi partai politik lain yang muncul adalah Surya Paloh sebagai elite politik Partai NasDem. Surya Paloh merupakan pemilik kepentingan di sejumlah konsesi batubara di Aceh Barat dan Nagan Raya yang berulang kali dilanda banjir bandang. Selain itu, ada pula nama Aburizal Bakrie sebagai pejabat politik penting di Partai Golkar yang memiliki konsesi tambang emas di Aceh melalui PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues dan PT Linge Mineral Resources di Aceh Tengah, yang berada di bentang alam dan hulu DAS serta kawasan rawan longsor.
Di Sumatera Utara, Bakrie Group mengendalikan konsesi tambang timbal dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, kawasan rawan gempa dan longsor yang secara hukum telah dinyatakan bermasalah, sehingga izinnya dicabut Mahkamah Agung.
Selain itu, Bakrie juga memiliki konsesi perkebunan sawit dan karet serta fasilitas pengolahan di Asahan dan Labuhan Batu, wilayah yang turut terdampak bencana.
Selain jejaring elite politik, katastrofe Sumatera juga ditopang oleh peran korporasi besar yang telah lama menguasai hulu, DAS, dan bentang alam kunci. Sinar Mas Group melalui Golden Agri Resources dan PT SMART, misalnya, tercatat memiliki keterhubungan rantai pasok sawit di Aceh, termasuk wilayah sekitar Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan Rawa Singkil, yang berulang kali dikaitkan dengan deforestasi dan banjir. Lalu, ada Musim Mas Group yang beroperasi di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Timur, dan Subulussalam, wilayah yang terdampak banjir sangat parah di Aceh.
Di Sumatera Utara, Astra Group hadir melalui tambang emas Agincourt Resources di Sumatera Utara serta ekspansi sawit Astra Agro Lestari, yang konsesinya berada di wilayah rawan banjir dan longsor. Ada pula, Toba Pulp Lestari (TPL) yang bercokol selama lebih dari empat dekade di kawasan-kawasan hulu DAS esensial.
Kehadiran korporasi-korporasi raksasa ini menegaskan bahwa Sumatera dijadikan ladang akumulasi modal berskala besar, sementara risiko ekologisnya ditimpakan kepada warga, dan ketika bencana terjadi, negara kembali berlindung di balik narasi ‘bencana alam’.
Di Sumatera Barat, pola serupa terjadi. Provinsi ini dibebani ratusan izin pertambangan mineral dan batuan serta konsesi kehutanan dan sawit yang beroperasi di kawasan rawan bencana dan daerah aliran sungai.
Sejumlah korporasi besar yang tercatat memiliki konsesi atau keterhubungan rantai pasok di Sumatera Barat antara lain Wilmar Group, Golden Agri Resources (Sinar Mas Group), Musim Mas Group, Astra Agro Lestari, serta Bakrie Sumatra Plantations. Aktivitas perusahaan-perusahaan ini, yang mengubah tutupan hutan dan bentang alam secara masif, telah melemahkan sistem hidrologi alami dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir bandang dan longsor.
Laporan ini menunjukkan secara gamblang bahwa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hanya diperlakukan semata sebagai zona ekonomi, bukan sebagai ruang hidup jutaan warga.
Konsekuensinya, ketiga wilayah tersebut dengan cepat beralih menjadi zona penumbalan keselamatan warga. Ironisnya, bagi para pengurus negara yang juga bertindak sebagai pebisnis ekstraktif di tiga wilayah tersebut, korban jiwa dan kehancuran berbagai fasilitas sosial hanya dianggap sebagai ‘ongkos kerugian’ yang wajar muncul demi pertumbuhan dan bagi-bagi kue konsesi. Dengan kata lain, keselamatan warga menjadi variabel yang dapat dikorbankan kapan saja.
Tebang Pilih Penegakan Hukum
Pada awal Januari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengumumkan ada 12 perusahaan yang aktivitasnya diduga kuat menjadi penyebab bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tetapi, tak ada transparansi bermakna mengenai nama-nama perusahaan yang dimaksud.
Satgas PKH hanya menyebutkan inisial dan tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan, hasil audit lingkungan, maupun langkah hukum lanjutan. Praktik ini menciptakan kesan tebang pilih dan memperkuat kecurigaan bahwa hukum bekerja selektif, terutama ketika berhadapan dengan korporasi besar yang dekat dengan kekuasaan.
Laporan ini menunjukkan ada lebih dari 12 perusahaan yang patut dimintai pertanggungjawaban atas katastrofe yang terjadi di Sumatera. Penelusuran di wilayah hulu DAS, dan zona rawan bencana memperlihatkan puluhan konsesi tambang, kehutanan, dan perkebunan yang beroperasi di titik-titik kunci pengatur air dan terbukti merusak bentang alam. Hanya saja, banyak dari perusahaan tersebut yang terhubung, baik secara langsung mapun tak langsung, dengan lingkaran dekat kekuasaan.
JATAM menilai pembatasan tanggung jawab hanya kepada 12 perusahaan menunjukkan adanya upaya sadar para pengurus negara untuk mengamankan perusahaannya sebagai pilihan politik taktis. Dengan menyempitkan daftar pihak yang bertanggung jawab, pemerintah seolah-olah secara sadar melindungi kepentingan korporasi yang memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan, sekaligus mengosongkan makna penegakan hukum sebagai instrumen keadilan ekologis dan perlindungan keselamatan warga.
Dengan pilihan politik tersebut, muncul kesan bahwa negara lebih sibuk menjaga stabilitas investasi ketimbang memastikan pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan yang ditimbulkannya. Katastrofe yang terjadi di Sumatera menegaskan bahwa bencana ekologis bukan sekadar peristiwa alam, melainkan hasil dari relasi kuasa yang timpang antara negara, korporasi, dan warga.
“Selama penegakan hukum tetap lemah, tebang pilih, dan tidak transparan, bencana serupa akan terus berulang. Sumatera akan terus dibayar murah sebagai zona ekonomi, sementara nyawa dan keselamatan warganya menjadi ongkos yang dianggap dapat ditoleransi.” Melky Nahar, Koordinator JATAM yang dikutip media ini, Minggu 18 Januari 2026.
Sementara itu, Delima Silalahi, KSPPM Sumatera Utara menyebutkan bahwa, Katastrofe yang terjadi menunjukkan warga merupakan korban penumbalan negara, sementara pelaku utama yang sudah bertahun-tahun mendapatkan keuntungan yang sangat besar tidak pernah tersentuh atas penegakan hukum yang pantas.
Direktur Aceh Wetland Forum, Yusmadi Yusuf menegaskan, jejak oligarki di tingkat daerah pun tidak putus. Para pejabat di daerah, mulai dari bupati hingga gubernur, banyak yang memiliki konsesi tambang dan konsesi sawit, yang beberapa di antaranya berada di dalam kawasan hutan dan kawasan ekologi esensial.
Salah seorang warga Aceh Barat, Abdullah turut menyuarakan penolakan warga terhadap aktivitas tambang di Sibak Krueng Woyla, Aceh Barat yang belum pernah ditanggapi secara serius. Padahal, kata Abdullah, warga telah melakukan audiensi dengan DPRK dan Bupati Aceh Barat.
“Pemerintah daerah telah mengeluarkan dua kali maklumat untuk menghentikan aktivitas penambangan emas. Namun, tak pernah sedetik pun aktivitas tersebut berhenti. Bahkan suara-suara perjuangan warga tak pernah menjadi pemberitaan nasional,” tutup Abdullah. [] (red)











