LINTAS NASIONAL – MEDAN, Oknum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, kini diamankan di Mapolda Sumatera Utara, atas dugaan pemerasan terhadap salah seorang penumpang kendaraan mini bus lintas Aceh-Medan, di kawasan wilayah hukum Polsek Gebang.
“Benar ada yang diperiksa di Polda Sumatera Utara, atas perintah Pak Kapolda,” kata Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu 22 Januari 2022
“Perintah pak Kapolda agar ditangani di Polda perkaranyan,” katanya.
Disampaikannya ada empat orang anggota Pos Lantas Gebang sudah di periksa di Polda atas perintah pak Kapolda selain itu juga tindakan pak Kapolres mengumpulkan semua anggota Sat Lantas Polres Langkat untuk diberi pengarahan dan teguran terhadap anggota Sat Lantas agar jangan terulang kembali.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun pemeriksaan terhadap oknum tersebut dikarenakan adanya laporan seorang warga Sehelmi, warga Lhokseumawe Aceh, Sabtu 15 Januari 2022 saat korban dalam perjalanan dari Aceh hendak menuju Medan mengunakan minibus.
Setiba di depan Pos Lantas Polsek Gebang tiba-tiba ada razia dilakukan sekelompok orang diduga Polisi (karena menggunakan atribut Polisi) masuk ke dalam mobil yang di tumpangi korban.
Pelaku awal diduga banpol Ari Ramadhani dengan atribut mirip polisi memaksa korban untuk membuka sandi handphonenya, ketika pelaku melihat ada aplikasi Chip High Domino Island di Hp milik korban, seketika pelaku langsung membentak korban dengan mengatakan “Main judi kau ya?”, bentak pelaku dengan logat khasnya.
Tidak hanya itu, pelaku dengan beraninya kembali menjarah seluruh isi kantong korban dengan total uang yang saat itu ada di kantong korban senilai Rp 7,8 Juta, diduga karena dibekingi oknum Dan Pos Gebang, Banpol itu beraninya memborgol korban bak penjahat kelas kakap juga ancam letupkan kepala korban, “Keras kali kau, Kuletupkan (Tembak) Kepalamu nanti”, kata banpol Ari itu.
Atas kejadian tersebut korban memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Propam dan SPKT Polres Langkat, beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 53 Stabat Sumatera Utara, Selasa 18 Januari 2022 dengan Nomor laporan : LP/B/54/I/2022/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. (Antara)