LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Perekrutan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Bireuen diduga sarat permainan karena ada sejumlah pelamar yang diloloskan tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi Dinas Sosial Aceh merilis 3 nama di setiap Kecamatan di Kabupaten Bireuen dan dinyatakan berhak mengikuti seleksi Tulis dan wawancara.
Namun, sejumlah nama tersebut ada yang diloloskan tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Aceh sehingga menuai protes.
Seperti di Kecamatan Kutablang, Jeunib dan Gandapura, Kabupaten Bireuen ada peserta yang diloloskan yang tidak memenuhi syarat yakni Bertempat tinggal di wilayah Kecamatan didaftar sesuai alamat domisili saat ini.
Sementara di persyaratan umum dan wajib Seleksi TKSK tahun 2021 yang ditandangani oleh Kepala Dinas Sosial Aceh dr. Yusrizal M.Si di poin 9 jelas disebutkan, peserta seleksi Bertempat tinggal di wilayah Kecamatan didaftar (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini).
Salah satu peserta di Kecamatan Kutablang yang tidak lolos seleksi Administrasi Adian Saputra menduga seleksi TKSK Dinsos Aceh tersebut sarat dengan permainan.
“Saya sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta, namun yang diloloskan malah yang tidak memenuhi syarat, ini sangat tidak fair,” ujarnya
Katanya, jika pihak Dinas sudah mengantongi nama-nama yang akan diloloskan untuk apa diumumkan ke publik dan membuka pendaftaran.
“Untuk apa diumumkan lagi ke publik jika pihak Dinas sudah mengantongi nama-nama yang akan diloloskan, seleksi yang dilakukan hanya sebagai ajang Formalitas,” tutup Adian
Ia melakukan protes bukan karena dirinya tidak lolos, jika seleksi dilakukan fair dan transparan serta sesuai aturan, tidak akan mempermasalahkannya.
“Bukan lolos tidak lolos, seharusnya seleksi yang dilakukan harus komit dengan aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Bireuen Bob Miswar, SSTP MSi yang dikonfirmasi awak media pada Jumat 17 Desember 2021 terkait adanya peserta yang lolos yang tidak memenuhi syarat mengatakan ada yang sudah dikoreksi.
“Yang di Kecamatan Jeunib sudah dikoreksi, sementara yang di Kutablang dan Gandapura merupakan anggota TKSK lama, ada surat dari Dinas Sosial Aceh yang mengatur orang lama bisa direkrut kembali,” kata Bob Miswar
Sementara itu Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga Dinas Sosial Aceh Safwan belum mengangkat telepon awak media untuk dimintai konfirmasi (M. Reza)