Iklan Lintas Nasional

Perkosa Banyak Wanita, Penceremah Harun Yahya Divonis 1000 Tahun Penjara

Harun Yahya bersama para wanita

LINTAS NASIONAL – TURKI, Hakim pada pengadilan Turki menjatuhkan hukuman penjara seribu tahun kepada penceramah Muslim, Adnan Oktar alias Harun Yahya (64), karena terbukti melakukan kejahatan seksual.

Dilansir AFP, Senin 11 Januari 2020, amar putusan hakim menyatakan menjatuhkan vonis 1.075 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap orang di bawah umur. Dia juga terbukti melakukan penipuan dan mencoba memata-matai pemerintah dalam hal politik dan militer.

Dalam kasus yang melibatkan Oktar, aparat penegak hukum Turki menangkap 236 tersangka yang diadili. Sebanyak 78 di antaranya ditahan.

Oktar ditangkap pada Juni 2018 setelah kepolisian Turki menyelidiki dugaan kejahatan keuangan yang dilakukan oleh dia dan organisasi yang dibentuknya.

Selama sidang, hakim, jaksa serta terdakwa mendengarkan sejumlah kesaksian korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oktar. (CNN)