Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

Polda Aceh Kembali Gagalkan Peredaran 133 Kg Sabu Jaringan Internasional

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Polda Aceh berkerjasama dengan Polres Aceh Timur, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia seberat 133 kilogram.

Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M. pada Senin 6 Desember 2021 mengatakan kasus ini merupakan dari beberapa jaringan internasional dari Malaysia menuju Indonesia, dan direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah Palembang dan Medan.

Polisi juga ikut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios, dan menangkap satu tersangka berinisial B yang berperan sebagai penerima barang di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat 3 Desember 2021

Dua tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Awalnya, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kastresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit Mobil Daihatsu Merk Terios yang parkir di depan rumah B, dan dilakukan pengeledahan terhadap mobil tersebut ditemukan barang bukti tiga goni tepung terigu berisikan 60 bungkus teh cina merk Guanyinwang warna gold.

“Di dalamnya berisi kristal putih jenis sabu seberat 60 Kg,” jelas Kapolda.

Tak hanya itu, lanjut Kapolda dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka B, polisi kemudian juga menemukan 73Kg di rumah tersangka, jadi kalau ditotal sebanyak 133 Kg.

“Kita amankan satu unit mobil Terios sebagai barang bukti. tersangka mengaku bahwa semua barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik C (DPO) yang disimpan di rumah tersangka atas perintah C, bayangkan 133 Kg, ini bisa menyelamatkan 665 jiwa generasi muda kita,” terang Kapolda Aceh.

Jenderal Bintang Dua tersebut, mengungkapkan Barang haram jenis sabu-sabu ini berasal dari China, dari barang-barang yang kita lihat ini memang berasal dari China.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati. (M. Reza)