LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Polda Aceh melalui penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) mulai melakukan proses penyelidikan terkait kasus pengelolaan dan penggemukan ternak sapi milik Pemerintah Aceh di UPTD IBI Saree, Aceh Besar.
Tahapan penyelidikan dilakukan merespon dinamika yang berkembang ditengah-tengah publik baik dari media sosial maupun pemberitaan media.
Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat Dinas Peternakan dan sejumlah pihak lainnya.
“Pejabat Dinas Peternakan dan pihak lainnya kita panggil untuk pengumpulan bahan/data dan keterangan awal untuk penyelidikan”, Kata Kombes Margiyanta pada Kamis 11 Juni 2020 saat dihubungi Lintasnasional.com
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Seksi Penyidikan dikabarkan juga telah memanggil para pejabat terkait di Dinas Peternakan Aceh.
Informasi yang dihimpun Lintasnasional.com dari internal Kejati Aceh menyebutkan bahwa pemanggilan pejabat Dinas Peternakan itu sudah dimulai sejak senin lalu.
“Pak Kajati yang baru memberikan atensi dan dorongan kepada jajarannya agar kasus itu (penggemukan sapi) diusut,” ujar sumber yang dirahasiakan namanya. (Red)