LINTAS NASIONAL – BANTEN, Dua pelaku, inisial BA (WN Pakistan) dan AD (WN Yaman), ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 821 kg yang disimpan di salah satu gudang di Taktakan, Kota Serang. Sabu dikirim dari Iran melalui jalur pantai selatan di Bayah dan Tanjung Lesung di Banten Selatan.
“Pengungkapan kita ikuti dan dari mereka menyampaikan bahwa barang masuk dua minggu lalu di salah satu pantai di Banten,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Serang, Banten. Sabtu 23 Mei 2020.
Salah satu pelaku, inisial AS, sendiri tinggal dua tahun di Indonesia. Mereka menggunakan jalur selatan perairan Banten untuk mengirim sabu.
“Jalur masuk saat ini kita tentu awasi bersama, ada di wilayah jalur selatan yang beberapa kali sering terjadi, mulai dari Tanjung Lesung dan Bayah,” ujar Listyo.
Pelaku menyamarkan sabu disimpan dalam kardus ditumpuk asam jawa kranji. Barang bukti disimpan di bingkisan wadah plastik 491 kg, plastik putih pening 147 kg, dibungkus plastik lakban 93 kg, dibungkus plastik lakban cokelat 90 kg dan plastik ketengan 0,1 kg.
“Di dalam ada kardus-kardus rokok. Dia masukan ini sabu di bawah, atasnya ditutup asam kranji. keseharian (salah satu pelaku) jual beli rempah, modus itu yang mereka gunakan,” kata Listyo. (detik)