LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan petinggi FPI Muhammad Rizieq Syihab (MRS) sebagai tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan akad nikah putrinya, di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri, dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitianya saudara HU. Ketiga sekretaris panitia saudara A, keempat saudara MS sebagai penangung jawab di bidang keamanan, kelima saudara SL penanggungjawab acara, dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya dikutip dari beritasatu pada Kamis 10 Desember 2020
Dikatakan Yusri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa 8 Desember 2020 kemarin.
“Selasa kemarin, tanggal 8, tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan juga pelanggaran Pasal 169 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari saudara MRS. Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya. (Red)