LINTAS NASIONAL – MEDAN, Polrestabes Medan memusnahkan 358 Kg daun ganja kering senilai Rp 1,79 miliar yang disita dari 3 tersangka dengan lokasi pengungkapan yang berbeda.
Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Mako Mapolrestabes Medan pada Jumat 28 Agustus 2020 selain dihadiri oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko juga turut dihadiri Kabid Pemberatan BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kombes Sempana Sitepu, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny N Sidabutar, penggiat Narkoba, tokoh agama dan tokoh masyarakat, praktisi hukum serta pihak kejaksaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebelum dimusnahkan barang haram tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya oleh petugas Tim Labfor Polda Sumut. Setelah dinyatakan positif Narkoba, maka daun ganja kering seberat 358 Kg itupun langsung dimasukan ke dalam drum besar yang kemudian dibakar hingga menjadi abu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalamn sambutannya menyampaikan kalau pemusnahan 358 Kg ini merupakan hasil dari tangkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Pancurbatu.
“Jika 1 Amp (1 Gram) dapat digunakan 5 orang, maka jumlah korban yang dapat terselamatkan dari bahaya Narkoba ini mencapai 1.790.000 orang, “terang Kapolrestabes Medan.
Diuraikan Kapolrestabes Medan, pengungkapan kasus Narkoba yang berasal dari 2 laporan polisi tersebut, pertama dari keberhasilan personel Polsek Pancurbatu melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka dengan inisial IT (35) warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh dan tersangka SA (56 ) warga Jalan Klambir V, Lingkungan I Gang Ima, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 01.30 WIB.
“Dari tangan kedua jaringan Narkoba ini berhasil disita daun Ganja sebanyak 6 kotak kardus berisikan 114 balI, seberat 118 Kg, “paparnya.
Kemudian, Jumat (15/08/2020) sekira pukul 17.00 WIB sambung Kombes Riko, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MR (47) dari kediamannya di Jalan Gatot Subroto Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Dari tersangka ini petugas pun berhasil menyita barang bukti berupa 240 bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan Netto seberat 240 Kg yang ditemukan dari dalam kamar rumahnya.
“Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana pidana penjara paling singkat 6 tahun dan palig lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, “tegas Kombes Riko mengakhiri penjelasannya. (Red)