LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Bareskrim Polri menyatakan bakal menjemput bola ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan adanya aliran dana atau rekening gendut senilai Rp120 triliun dari bisnis narkoba. Polisi segera berkoordinasi dengan PPATK.
“Kami akan secara aktif perintah Pak Kabareskim kami meminta secara aktif itu, karena PPATK bisa meneruskannya kepada Polri atau penegak hukum lain, jadi seperti itu,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021
Menurut Krisno, Polri dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba memang selalu menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu dilakukan di level Mabes Polri hingga kesatuan wilayah lainnya.
“Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik kami sendiri di Mabes maupun di daerah,” ujar Krisno.
Sebelumnya, PPATK mencatat adanya informasi transaksi narkoba Rp120 triliun. Data ini merupakan hasil analisis dan pemeriksaan data khususnya dari PPATK sendiri.
Dalam kasus aliran dana Rp120 Triliun tersebut terungkap bahwa melibatkan pihak-pihak individu dan korporasi. Jumlahnya bahkan mencapai 1.339 pihak yang terlibat dalam aliran dana mencurigakan narkoba.
Aliran tersebut memang merupakan akumulasi dalam rentang waktu sejak 2016 hingga 2020. Tapi ini gambaran jelas dan komprehensif bagi seluruh pihak tentang berapa besarnya bisnis narkoba di Indonesia. (Inews)