LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Presiden Partai Indonesia Terang (Pinter) Dr. (Cn) Hj. Rizayati, SH, MM, menyambut baik keputusan pemerintah yang membebaskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif Covid-19 serta ketentuan karantina bagi jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 1 hari.
“Alhamdulilah pemerintah mengeluarkan statement kebijakan-kebijakan tanpa karantina, tanpa PCR, jadi banyak orang-orang yang susah yang tertolong dengan adanya kebijakan ini,” kata Hj. Rizayati pada Selasa 8 Maret 2022 malam.
“Ini keputusan yang sangat ditunggu oleh masyarakat. Semoga dengan ketentuan yang baru ini, masyarakat bisa melakukan aktifitas secara normal, dan roda perekonomian bisa berjalan dengan baik, sehingga ekonomi bisa terus bertumbuh,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan tersebut diambil dalam rangka transisi menuju aktifitas normal. Kebijakan tersebut mulai dari pencabutan syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestic, hingga karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Luhut mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut didasarkan atas pertimbangan matang dan masukan dari para ahli.
“Peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat, dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Luhut dikutip dari YouTube Setpres, Senin 7 Maret 2022
Adapun beberapa aturan baru yang dikeluarkan pemerintah sebagai berikut:
Tak ada lagi wajib PCR dan antigen
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” tegas Luhut.
Ketentuan ini menyusul tren kasus COVID-19 secara nasional yang diklaim sudah membaik. Angka keterisian pasien COVID-19 di RS dan kematian juga disebut Luhut menurun signifikan ketimbang beberapa pekan terakhir.
Bebas karantina
Indonesia rencananya juga mencabut kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dimulai dengan uji coba di Bali mulai hari ini Senin (7/3/2022).
Bali disebut sudah siap menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina dan Presiden menyetujui pelaksanaan ini sesuai dengan sejumlah syarat seperti berikut:
PPLN harus menunjukkan booking hotel minimal 4 hari atau domisili Bali bagi WNI.
PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster
Entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes keluar, setelah negatif bisa bebas beraktivitas
PCR test di hari ke-3, di hotel masing-masing. (Red)