Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Pria Ini Ngaku Dirampok Rp 230 Juta, Ternyata Habis Gegara Judi

LINTAS NASIONAL – SULTRA Seorang karyawan swasta PT Obsidian Stlees Steel (OSS) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku ke polisi bahwa telah dirampok uang senilai Rp 230 juta.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, uang tersebut ternyata habis digunakan pelaku untuk bermain judi.

“Jadi pelaku ini berpura-pura di hadapan polisi bahwa dia mengalami perampokan. Dari keterangan pelaku, dia gunakan uang itu buat kebutuhan pribadi dan bermain judi online,” ungkap Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simajuntak, Rabu 20 April 2022

Jupen mengungkapkan kasus tersebut bermula pada Kamis 14 April 2022 lalu. Saat itu, pelaku datang ke Polsek Mandonga membuat keterangan kepolisian bahwa mengalami perampokan di Jalan dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kendari.

“Dia melapor hari itu juga ke Polsek Mandonga,” ujarnya.

Saat memberikan keterangan, pelaku mengaku mobil yang dikendarainya merupakan milik perusahaan. Namun saat hendak membayar biaya perbaikan, kendaraan dipecahkan oleh komplotan perampok yang diakuinya sebanyak 4 orang. Ia juga mengaku dilukai hingga tak sadarkan diri.

“Pelaku mengaku perampoknya berjumlah 4 orang terlebih dulu memecahkan kaca, melukainya hingga tak sadarkan diri kemudian uang Rp 230 juta dibawa kabur perampok,” kata Jupen.

Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata keterangan pelaku palsu. Terkait kaca mobil yang dipecahkan, Jupen mengungkapkan akal-akalan pelaku dengan memecahkan kaca sendiri menggunakan batu dan melukai badan sendiri menggunakan kaca mobil.

“Dia pecahkan kaca mobil sendiri, lukai badan sendiri pakai kaca,” beber dia.

Jupen mengungkapkan alasan pria yang memiliki jabatan sebagai kepala kendaraan di perusahaan yang memproduksi baja stainless itu memberikan keterangan karena ingin mengelabui pihak perusahaan dan polisi agar terbebas dari tuntutan uang itu.

“Agar uang yang sudah dipakai pelaku ini tidak ditagih oleh perusahaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu dan penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami amankan hari Senin saat dipanggil memberikan keterangan sebagai korban,” pungkasnya. (detik)