Daerah  

Proyek APBK Bireuen Tak Tuntas Diakhir Tahun, Kontraktor Terancam Denda

Irigasi Paya Geurugu, Gandapura pada 29 Desember 2021

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dua Proyek senilai Miliaran Rupiah dari APBK Bireuen yang dikerjakan oleh PT. Putra Lamkuta Mandiri hingga Rabu 29 Desember 2021 tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.

Berdasarkan penelusuran dari LPSE, Proyek Rehabilitasi Irigasi Paya Geurugu Kecamatan Gandapura, Bireuen senilai 5,8 Miliar lebih dan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Trienggadeng Kecamatan Makmur dengan pagu Rp. 7.368.547.500,00 dikerjakan oleh PT. Putra Lamkuta Mandiri yang beralamat di Dusun Bahagia, Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Bireuen.

Kedua Proyek itu berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga 29 Desember 2021 belum selesai dikerjakan dan dipastikan tidak akan selesai di Tahun 2021.

Di lokasi proyek terdapat para pekerja dan alat berat sedang mengebut pekerjaan, patut diduga proyeknya pun dikerjakan asal jadi dan dikhawatirkan kualitasnya tidak sesuai spesifikasi.

Menurut informasi yang diterima lintasnasional.com kedua Proyek itu dimenangkan dan dikerjakan oleh H. Ziaurrahman atau H. Uun yang merupakan anak kandung Almarhum mantan Bupati Bireuen H. Saifannur.

“Ia, benar itu kan dikerjakan oleh H. Uun,” kata Kadis PUPR Fadli Amir beberapa waktu lalu

Namun belakangan, Junaidi salah seorang kontraktor di Bireuen mengakui bahwa Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Trienggadeng Kecamatan Makmur adalah miliknya.

“Proyek itu milik saya, bukan milik H. Uun, apa yang mau ditanyakan ke saya aja, sementara perusahaan saya sewa,” demikian pengakuan Junaidi beberapa waktu lalu kepada lintasanasional.com

Proses penandatanganan kontrak Proyek tersebut sudah sejak Juni 2021, namun rekanan juga belum mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Selanjutnya terdapat proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR Bireuen senilai Rp. 9.736.723.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Bunga Ara Gampong Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara juga bisa dipastikan tak selesai tepat waktu.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ada mekanisme yang mengatur tentang pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari dan setiap hari sebelum selesai pekerjaan didenda 1/1000.

Karena para rekanan harus mengejar target, dikhawatirkan kondisi bangunan tidak sesuai spesifikasi.

Kepala Dinas PUPR Bireuen Fadhli Amir yang dikonfirmasi pada Kamis 30 Desember 2021 terkait adanya proyek dibawah yang belum selesai hingga batas waktu kontrak menyebutkan ada Dua Proyek yang tidak selesai.

“Mungkin hanya Dua yang Gak selesai, Pembangunan Kantor PUPR dan Proyek Irigasi Paya Geurugu Gendapura, yang lain Insya Allah selesai,” sebut Fadhli Amir

Menurutnya rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontar akan diberikan tambahan waktu 50 hari kedepan namun akan dikenakan sanksi atau denda sesuai aturan berlaku.

“Akan kita kenakan sanksi sesuai Perpres, dan ini akan terus kita evaluasi, yang mana pekerjaan yang belum selesai,” pungkas Kadis PUPR (M. Reza)