LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Pengadaan Ribuan Kitab pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur Tahun Anggaran 2020 terindikasi korupsi dengan modus operandi menggelembungkan harga satuan per kitab yang dibagikan ke sejumlah dayah yang ada di Aceh Timur.
Adapun kitab-kitab yang dimark up tersebut diantaranya adalah kitab Tafsir Al Maraghi, Hasiyah Bujairimi, Hasyiyah Lanatutthalibin dan sejumlah kitab lainnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi SH melalui Juru Bicara GeMPAR Muhammad Suheri SHI,Minggu 30 Mei 2021 dalam rilis yang dikirimkan ke Redaksi Lintasnasional.com.
Berdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki oleh LSM GeMPAR disebutkan bahwa pengadaan 1.526 kitab itu anggarannya mencapai 1,1 M dan BPK RI menemukan adanya kerugian negara akibat mark up anggaran terhadap pengadaan kitab tersebut mencapai 428,3 Juta.
“Nilai mark upnya signifikan sekali,bayangkan saja anggarannya 1,1 M tapi yang dikorup 428 Juta lebih.ini tidak bisa ditolerir dan aparat penegak hukum yang ada di Aceh Timur khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk melakukan proses hukum apalagi nilai kerugian negara sudah fix dan nyata sesuai pasal 2 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001,”ungkap Suheri.
GeMPAR mempersoalkan terkait pengembalian dana kerugian negara sebesar 428,3 juta meskipun ada produk Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan UU BPK RI yang memberikan peluang pengembalian kerugian negara tapi hampir semua kasus korupsi dengan modus mark up rata-rata diproses hukum sampai ke pengadilan.
Kata Suheri, unsur yang terkandung dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah terpenuhi, jadi walaupun pelaku korupsi telah mengembalikan kerugian negara atau uang pengganti sebelum atau sesudah dilakukan penyidikan maka penegak hukum tetap memproses kasusnya dengan merujuk pada pasal 4 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.
Bahkan menurut pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
“Ini menyalahi aturan karena pengembalian kerugian negara biasanya dilakukan dalam konteks kesalahan administrasi atau kelebihan bayar,tapi kasus Dinas Dayah Pendidikan Atim ini beda karena sudah didahului oleh niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri/kelompok melalui modus operandi mark up anggaran sehingga ini jelas-jelas bagian dari tindak pidana korupsi karena unsur kerugian negara telah terpenuhi bahkan melanggar pasal 6 Perpres 54 tahun 2010 jo Perpres 70 tahun 2012 yaitu berkaitan dengan etika pengadaan,dimana Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika diantaranya soal menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara,” jelas Jubir Suheri.
Sebenarnya Paket Pengadaan Kitab – Kitab Dayah itu harus ditender karena nilainya 1,1 M tapi kemudian dipecah menjadi beberapa paket dengan metode Penunjukan Langsung(PL).
“Kitab Tafsir Al Maraghi itu di PL kan dengan harga satuan 3,1 juta sedangkan harga konfirmasi BPK dengan Penerbit Kitab harganya cuma 1,1 juta. Kitab Hasiyah Bujairimi harga satuan yang di PL kan sebesar 930 ribu sedangkan konfirmasi BPK dengan penerbit harganya yaitu 567 Ribu dan itu juga terjadi perbedaan harga mencolok terhadap pembelian kitab-kitab lainnya.anehnya lagi,rekanan atau perusahaan yang melaksanakan PL bidangnya adalah perusahaan yang sama sekali tidak mendapatkan dukungan dari penerbit atau distributor kitab sebagaimana syarat yang dicantumkan dalam mekanisme Penunjukan Langsung proyek tersebut,”beber Suheri.
Karena itu kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang baru Pak Semeru agar menaruh atensi terhadap kasus ini agar dapat diproses hukum.
“Semoga ini menjadi kado terindah pak Semeru untuk masyarakat Aceh Timur dalam pemberantasan korupsi apalagi ini menyangkut korupsi dalam bidang agama/syariah,” demikian Jubir GeMPAR Muhammad Suheri SHI (Red)