Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

Proyek RSUD di Siron Aceh Besar Batal, Usman Lamreung: Keputusan Tepat

LINTAS NASIONAL – ACEH BESAR, Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemkab Aceh Besar di Siron dengan anggaran sebesar Rp 10,580 Miliar yang bersumber dari DOKA dibatalkan dan anggarannya dialihkan ke Dinas Kesehatan setempat.

Tokoh masyarakat yang juga Akademisi asal Aceh Besar menyambut baik penundaan pembangunan rumah sakit umum Pemerintah tersebut, pasalnya lokasi yang direncanakan di Siron belum tepat.

Lokasi direncanakan berdekatan dengan RSU Zainal Abidin RSU-Meuraxa Kota Banda Aceh dan rumah Sakit umum swasta lainnya.

“Pembangunan Rumah Sakit Umum tipe D, butuh proses panjang dengan mempersiapkan kelengkapan izin dari kementerian kesehatan, Amdal dan administrasi lainnya sesuai standar rumah sakit umum, apalagi Pemkab Aceh Besar sudah ada rumah sakit Umum di kota Janto dan Indrapuri,” jelas Usman pada Rabu 25 Agustus 2021

Usman juga mempertanyakan kenapa harus di Siron? Kenapa tidak di tempat lain, seperti di Puskesmas Lhok Nga dan Kecamatan Darussalam agar dingkatkan menjadi rumah sakit tipe D secara bertahap, termasuk pembanguan sarana-prasarana RSUD Satelit Indrapuri menuju tipe B.

Usman meminta Pemkab untuk meningkatkan sarana-prasarana RSUD Satelit Indrapuri milik Pemkab menuju tipe B, ditambah Dua Puskesmas yang ada di Lhok Nga dan Kecamatan Darussalam menjadi rumah sakit tipe D, sebagai solusi mempercepat pelayanan kesehatan masyarakat dan memudahkan pelayanan kesehatan masyarakat dalam mengakses lokasi.

“Penundaan pembanguan RSUD Aceh Besar dengan anggaran Rp 10,580 Miliar, dan anggaran tersebut dialihkan ke Dinas Kesehatan Aceh Besar untuk digunakan pembelian ambulan dan PCR sudah sangat tepat. Apalagi dalam kondisi pandemi ini dibutuhkan anggaran yang besar dalam penanganan Covid-19 khusus di sektor kesehatan,” terang Usman

Ia juga meminta Pemkab Aceh Besar kedepan untuk mempertimbangkan lokasi pembangunan Rumah sakit Umum Daerah. Dibutuhkan analisis dan masukan dari berbagai pakar sebagai masukan untuk mempertimbangkan kembali lokasi pembangunan RSUD, agar pelayaan kesehatan masyarakat lebih merdeka dan terlayani dengan baik.

Kata Usman Penentuan lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar, kalau merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Bidang Perumahsakitan, pada pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa Rumah Sakit umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan pada daerah yang memenuhi kriteria yaitu daerah terpencil dan daerah yang sulit dijangkau karena keadaan geografis; daerah perbatasan yang berhadapan dengan negara lainnya baik yang dibatasi darat maupun laut; daerah kepulauan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar; daerah tertinggal; dan/atau daerah yang belum tersedia Rumah Sakit atau Rumah Sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut sudah dipastikan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Aceh Besar yang ditetapkan di Siron Lambaro Kecamatan Ingin Jaya tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan. Tidak satupun memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

“Seharusnya DPRK Aceh Besar sebelum disepakati Plot anggaran untuk pembangunan RSUD mempertanyakan pada pemerintah Aceh Besar proses adminitrasi yang harus disiapkan, tidak langsung disepakati, ini tidak hanya gagal di perencanaan BAPPEDA Aceh Besar dan tapi juga gagal pada proses pembahasan di DPRK yang tidak teliti,” pungkas Usman Lamreung (Red)