LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pembangunan Jembatan Sirong Gampong Ie Rhob Barat Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen senilai Rp. 982 Juta lebih dikerjakan tanpa Papan Informasi alias Siluman.
Dengan demikian pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Dayah Indah yang beralamat di Jalan TM. Yahya Nomor 25 Meunasah Dayah Kabupaten Bireuen tersebut telah mengabaikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Proyek tersebut menggunakan anggaran APBK berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bireuen sudah mulai dikerjakan sebulan yang lalu.
Menurut informasi dari pengawas lapangan proyek tersebut dikerjakan Kontraktor asal Bireuen H. Adli Ibrahim atau akrab disapa Toke Nyak Li.
Nyak Li yang coba dihubungi berulang kali hingga saat ini belum mengangkat Telepon media ini.
Sementara itu pengawas Lapangan menyebutkan bahwa dirinya tidak berada ditempat.
Terkait Papan nama informasi ia menyebutkan akan segera dipasang.
“Kalau itu besok kita pasang,” katanya sambil menutup telepon seluler
Salah satu warga yang Desa setempat yang saban hari melintas di jembatan tersebut mengatakan awalnya dia tidak tahu ada pembangunan jembatan tersebut.
“Tiba-tiba sudah ada Proyek, kami tidak tahu berapa anggarannya dan dikerjakan oleh siapa, ini sudah seperti proyek siluman tanpa Papan informasi,” ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya
Namun dia berharap Jembatan Sirong dikerjakan sesuai spesifikasi dan pihak rekanan menyelesaikannya dengan cepat.
“Selama ada pekerjaan ini kendaraan roda Empat tidak bisa melewatinya, sehingga harus dialih ke jalan lain,” lanjutnya (Red)