LINTAS NASIONAL – JAKARTA, PT. Imza Rizky Jaya (IRJ) Group memenangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa 22 Maret 2022.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan PT. Mediatama Cipta Citra terhadap PT. IRJ Group dalam persidangan pembacaan putusan.
“Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. Imza Rizky Jaya Group yang beralamat di The Plaza Office Tower Plaza Indonesia, lantai 25, Jl. MH. Thamrin Kavling 28-30, Jakarta Pusat, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya,” demikian dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta
Kemudian menunjuk Hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sayid Fadhil, SH., MH selaku perwakilan PT. Imza Rizky Jaya Group yang hadir dalam sidang putusan tersebut menyampaikan PN Jakarta Pusat telah menolak Gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT Mediatama Cipta Citra
“PT IRJ Group pada hari ini telah menghadiri sidang putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Mediatama Cipta Citra selaku kreditur,” kata Sayid kepada awak Media
Katanya pihak Imza mengaku lega serta bersyukur dan akan fokus pada pengembangan bisnis usai penolakan gugatan PKPU ini.
“Saya langsung berdoa dan melakukan sujud syukur atas kemenangan dan keputusan Majelis Hakim yang menolak gugatan PT. Mediatama terhadap PT. IRJ,” ucap Sayid Fadhil
Dihubungi terpisah, Presiden Direktur PT. IRJ Group Dr. (Cn) Hj. Rizayati SH, MM mengungkapkan, dengan bukti-bukti yang diajukan pihaknya sudah sewajarnya Majelis Hakim mamatahkan Gugatan PT. Mediatama.
“Mereka telah memasukkan gugatan PKPU terhadap PT. IRJ Group yang tidak masuk akal, dengan bukti-bukti kuat yang kita ajukan sehingga mematahkan gugatan mereka dan sangat wajar Majelis Hakim menolaknya,” ujar Hj. Rizayati
PT. IRJ Group, kata pengusaha asal Aceh itu telah bekerja sesuai SOP dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak pernah merugikan pihak lain dalam menjalin kerjasama, semua kami lakukan sudah sesuai SOP, dengan bukti-bukti yang kita ajukan, semua gugatan yang mereka ajukan ditolak Majelis Hakim PN Jakpus,” pungkasnya
Sebelumnya, gugatan PKPU itu dilayangkan PT. Mediatama Cipta Citra di PN Jakpus dengan nomor487/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga (Red)