Daerah  

PT PBAS Didesak Selesaikan Pembayaran Gaji Karyawan PT MITAII

LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina, mendesak PT PBAS untuk menyelesaikan persoalan gaji karyawan PT MITAII yang belum tuntas dilakukan pembayaran.

“Sebelumnya, PT PBAS hanya membayar tunggakan gaji untuk 50 orang saja, sementara jumlah total karyawan sebanyak 80 orang, jadi masih ada 30 orang karyawan lagi yang belum terselesaikan,” sebut Ibnu Sina, Ketua Perwakilan YARA Lhokseumawe, Rabu 3 November 2021

Menurutnya, hasil pertemuan antara PT MITAII bersama perwakilan dari delapan puluhan karyawan dengan PT PBAS sejak Maret 2020 yang lalu hingga Juli 2021 sudah ada satu kesepakatan untuk penyelesaian pembayaran sisa gaji karyawan.

“Dalam kesepakatan itu, PT PBAS bersedia membayar seluruh tunggakan gaji karyawan PT MITAII. Hal ini, sebagaimana diarahkan oleh Dinas Pelayanan Satu Atap dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe,” terang Ibnu.

Ia menuturkan, seharusnya untuk bulan September, PT PBAS tidak melakukan pembayaran hanya kepada 50 orang karyawan saja.

“Sesuai kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya yang melibatkan Disnaker Provinsi Aceh, PT PBAS siap membayar seluruh tunggakan PT MITAII,” ujar Ibnu.

Bahkan menurutnya, pihak Disnaker provinsi Aceh sudah mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran gaji karyawan, namun PT PBAS hanya menyelesaikan hanya 50 karyawan saja.

“Pihak PT PBAS mengklim bahwa pembayaran untuk 50 karyawan sesuai rekomendasi dari Disnaker Propinsi Aceh, tetapi pihak Disnaker Propinsi Aceh telah membatah terkait klaim pihak perusahaan itu,” ujar Ibnu.

Oleh karena itu, YARA Perwakilan Kota Lhokseumawe mendesak PT PBAS agar menyelesaikan seluruh tunggakan gaji pada seluruh karyawan PT MITAII, kita berharap, PT PBAS kembali membuka dialog dengan para karyawan dalam upaya penyelesaian tersebut,” harap Ibnu.

Lanjutnya, kata ibnu, sebelum penyelesaian permasalahan ini sudah melibatkan banyak pihak, selain Disnaker Provinsi Aceh juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, seharusnya permasalahan ini tidak terus berlarut.

“Upaya penyelesaian ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Udang nomor 13 tahun 2003, pasal 65 tentang ketenaga kerjaan, jo pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. (Red)