Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop
Daerah  

Pungli Lapak Meugang Berulang, DPRK Minta Pj. Bupati Bireuen Panggil Camat Kota Juang

Zulfikar

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Ketua Fraksi Juang Bersama (FJB) DPRK Bireuen Zulfikar Apayub, SE, MM sangat menyayangkan harga sewa lapak Meugang di Jalan Rel Kereta Api Kecamatan Juang Kabupaten Bireuen mencapai 250 Ribu per hari.

Kata Zulfikar, harga sewa lapak musiman sebesar itu tidak diatur dalam Qanun Daerah, biaya yang yang diambil dari pedagang itu merupakan Pungutan liar (Pungli).

“Ini sangat memberatkan para pedagang dan sudah terjadi tiap tahun, seharusnya Pj. Bupati memanggil dan menegur Camat Kota Juang yang secara terang-terangan melakukan pungli terhadap pedagang musiman tersebut,” kata Politisi Partai Demokrat dalam keterangannya pada Senin 11 Maret 2024.

Zulfikar menyebutkan, retribusi lapak, pajak sampah sudah diatur dalam Qanun Daerah, hanya itu yang bisa dikutip dari pedagang, selebihnya Pungli.

“Ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut, padahal tahun 2023 juga sudah pernah mencuat ke Media Pungli sewa lapak di Kota Juang, namun karena Pj. Bupati menutup mata, hal itu terulang lagi,” bebernya

Ia menduga ada yang membekingi Camat Kota Juang, sehingga ia dengan terang-terangan melakukan Pungli terhadap pedagang kecil.

“Kita minta Pj. Bupati, dan pihak berwajib untuk menelusuri siapa saja yang terlibat Pungli lapak Daging Meugang di Kota Juang, ini tidak bisa dibiarkan, Camat sebagai Penanggung jawab harus dipanggil agar jelas siapa saja yang menikmati uang hasil Pungli tersebut,” pinta Zulfikar Apayub

Sebelumnya diberitakan Pedagang Daging Meugang menyambut bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M di seputaran Rek Kota Juang Kabupaten Bireuen harus mengeluarkan biaya 250 Ribu untuk mendapatkan lapak jualan.

“Untuk 1 lapak kami harus mengeluarkan biaya 250 perhari, kami sewa 2 hari, totalnya 500 ribu untuk 2 hari,” ujar salah satu pedagang Daging Meugang kepada media ini pada Minggu 10 Maret 2024

Dirinya tidak mengetahui biaya sewa lapak tersebut apakah memang ketentuan yang telah ditetapkan dalam Qanun atau Peraturan Bupati, soalnya penyewa menyetor uang ke pihak kantor Camat Kota Juang.

“Kami tidak tahu, apakah uang sewa lapak masuk ke Kas Daerah atau masuk kantong pribadi, yang jelas kami bayar 250 perhari untuk 2 hari 500 ribu belum lagi surat kesehatan hewan yang dibayarkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar 60 Ribu,” lanjut pedagang Daging Meugang tersebut (AN)