Opini  

Ragam Delik Korupsi

 

Oleh: Dr H. Taqwaddin

Kemarin banyak media massa kembali memberitakan bahwa seorang kepala dinas ditangkap karena diduga melakukan delik korupsi.

Dalam catatan ringan ini, saya tidak akan membahas kasus konkrit yang menimpa kepala dinas di atas. Tetapi saya akan mengulas perbuatan apa saja yang dapat didakwakan sebagai Delik Korupsi.

Tulisan ini tidak saya peruntukkan bagi kalangan Pakar Hukum Pidana, melainkan saya tujukan hanya untuk kalangan awam hukum. Inipun hanya sekedar memberitahu mereka agar sedikit terbuka wawasannya.

Suatu perbuatan tindak pidana, yang biasa kami sebut dengan “delik” merupakan suatu perbuatan bersifat melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum dan terhadap perbuatan tersebut telah diatur sanksi pidananya.

Jika mengacu pada rumusan delik yang saya tuliskan di atas, maka ada beberapa unsur yang perlu dijabarkan pengertiannya agar menjadi semakin jelas, yaitu ; “orang”, “melawan hukum”, dan “sanksi”. Karena keterbatasan ruang, saya tak mambahas ketiga unsur tsb dalam status ini.

Adapun Ragam Delik Korupsi yang pengaturannya terdapat dalam UU No 31 Tahun 1999 jontho UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu :

1. Delik merugikan keuangan negara
2. Delik Suap
3. Delik Gratifikasi
4. Delik Penggelapan
5. Delik Pemerasan
6. Delik perbuatan curang
7. Delik konflik kepentingan

Pertama, Korupsi Kerugian Keuangan Negara. Hal ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU tsb menegaskan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar).

Jika Tipikor tersebut dilakukan oleh seseorang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dan kedudukannya, ditentukan pula aturannya dalam Pasal 3 UU Tipikor. Kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara ini paling populer dilakukan oleh para pejabat yang berwenang.

Kedua, Delik suap. Terkait hal ini diatur dalam Pasal 5 UU 20/2001, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang a. MEMBERI atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Ketiga. Delik Gratifikasi. Ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B UU 20/2001 ayat (1), setiap GRATIFIKASI kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 Milyar.

Apa itu gratifikasi ? Dan bagaimana membedakannya dengan suap, sebaiknya dibahas pada lain kesempatan oleh netizen lainnya. He-he-he.

Keempat. Delik Penggelapan dalam jabatan. Terkait hal ini diatur dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 UU Tipikor.

Penggelapan berbeda dengan pencurian. Sekalipun kedua Delik ini sama-sama terkait kejahatan terhadap harta benda dan objeknya berupa barang milik orang lain, tetapi pada penggelapan sebelum pelaku melakukan tindak pidana, barang tersebut sudah berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Dalam Pasal 8 UU Tipikor diatur, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 750.000.000, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja MENGGELAPKAN uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Kelima. Delik Pemerasan. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf e UU 20/2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalakan gunakan kekuasaannya MEMAKSA seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Terhadap kejahatan pemerasan di atas, maka pelakunya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Keenam. Delik Perbuatan Curang. Delik ini sangat terkait dengan urusan kontruksi ; pemborongan yang “pembohongan”.

Terhadap delik ini diatur dalam Pasal 7 (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 350.000.000. a. Pemborong, ahli bangunan yg pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yg pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan CURANG yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang. b. Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan CURANG sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Ketujuh. Delik Konflik Kepentingan. Delik ini lazim terjadi pada proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Mengenal delik korupsi konflik kepentingan dapat ditemukan pengaturannya pada Pasal 12 huruf i, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja TURUT SERTA dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Sanksi pidana terhadap delik konflik kepentingan di atas telah ditentukan, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Penulis merupakan Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh