LINTAS NASIONAL – NAGAN RAYA, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH meminta Bupati jangan terlalu berbangga diri dengan perolehan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Karena Menurut Zubir salah satu syarat atau faktor untuk mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ialah Pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Jika misalnya dalam pemeriksaan ditemukan proses pengadaan barang atau jasa yang menyimpang dari ketentuan, namun secara keuangan sudah dilaporkan sesuai dengan SAP, maka laporan keuangan bisa memperoleh opini WTP, hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh BPK RI,” Kata M.Zubir pada Minggu 28 Juni 2020.
Jadi, dalam hal ini M. Zubir yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut meminta Bupati Jangan merasa bangga dulu, bukan berarti sudah memperoleh Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu sudah bersih bebas dari Korupsi.
“Buktinya, Laporan Keuangan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 Juga dapat Predikat Opini Tanpa Pengecualian, namun beberapa temuan ketidakpatuhan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 5.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019 LHP BPK RI yang direkomendasikan untuk diperbaiki,” tegas Zubir
Dalam hal ini Zubir berharap agar Perolehan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Nagan Raya tidak hanya diatas kertas saja. “Namun harus dibarengi dengan tindakan nyata dalam pembangunan dan perbaikan perekonomian di Kabupaten Nagan Raya Tercinta ini,” pungkas Zubir (Red)