LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Polda Aceh diminta tidak menunda lagi proses penetapan tersangka dalam kasus korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh.
Kasus korupsi beasiswa itu sudah menggelinding sejak lama semasa Kapolda Aceh masih dijabat Irjen Rio S Djambak hingga saat ini sampai berganti rotasi kepemimpinan Kapolda Aceh dari Irjen Wahyu Widada kepada Irjen Ahmad Haydar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Auzir Fahlevi SH dalam rilis yang dikirimkan ke Redaksi Lintasnasional.com pada Sabtu 14 Agustus 2021.
Menurut Auzir, proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi beasiswa itu memang memakan waktu yang cukup lama karena banyak saksi yang harus diperiksa dan pengumpulan alat bukti lainnya tetapi itu tentu saja itu tidak menjadi alasan klasik sehingga nasib kasus korupsi beasiswa menjadi terkatung-katung.
Auzir melanjutkan bahwa BPKP Aceh berdasarkan mekanisme audit yang dilakukan sudah memastikan adanya potensi kerugian negara senilai 10 M lebih.
“ini bukanlah angka yang sedikit dan wajar jika kasus beasiswa tersebut menjadi sorotan publik, kalau sebelumnya pihak Polda Aceh melalui Ditkrimsus berkilah bahwa penetapan tersangka harus menunggu penghitungan kerugian negara, nah sekarang proses audit sudah selesai maka sangat patut untuk dipertanyakan kapan penetapan tersangkanya,” ujar Auzir.
Pihaknya berharap agar kasus korupsi beasiswa ini secepatnya ditetapkan tersangkanya.siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apalagi jika melibatkan oknum Anggota DPR Aceh sekalipun.
“Kasus beasiswa memang rawan intervensi karena cenderung melibatkan elit politik partai tertentu tetapi ini menjadi pembelajaran bagi publik bahwa siapapun tidak kebal hukum makanya kita mendorong agar penetapan tersangkanya tidak ditunda lagi, kami berharap proses hukum kasus beasiswa tersebut tidak “masuk angin”, Insya Allah akan terus kami kawal bersama unsur lembaga lainnya,” tutup Auzir Fahlevi. (AN)