Daerah  

Saifuddin Daud Bantah Wakafkan Tanah Kuburan untuk Gampong Juli Keude Dua

Saifuddin Daud

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Keluarga Muhammad Haris warga Gampong Juli Keude Dua Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen membantah telah mewakafkan tanah untuk kuburan umum kepada masyarakat setempat.

Hal itu disampaikan oleh orang tua Muhammad Haris sendiri Saifuddin Daud (68) menanggapi pemberitaan Lintasnasional.com pada 22 November 2021 lalu.

Saifuddin Daud menegaskan bahwa tidak pernah mewakafkan tanah untuk kuburan kepada masyarakat Gampong Juli Keude Dua

“Kami meminta kepada siapa saja yang menuduh kami telah mewakafkan tanah kuburan keluarga tersebut kepada Gampong Juli Keude Dua untuk membuktikan dan menunjukkan dokumen tertulis, baik berupa Surat/Ikrar Wakaf/Berita Acara Serah Terima, antara Kami dengan Pihak Gampong Juli Keude Dua yang menyatakan bahwa tanah kuburan tersebut telah kami wakafkan,” tegas Saifuddin Daud melalui keterangan tertulisnya pada Selasa 1 Desember 2021

Ia mengatakan, tanah kuburan di sekitar galian C milik Muhammad Haris merupakan milik keluarga besarnya, disana terdapat makam ibu, neneknya dan keluarga lainnya.

“Itu tanah kuburan keluarga kami, disana terdapat kuburan orang tua kami, nenek, dan banyak lagi anggota keluarga yang lain,” katanya

Walaupun demikian Saifuddin dan keluarganya tidak pernah melarang apabila ada masyarakat lain yang ingin mengubur jenazah di lokasi kuburan tersebut.

“Perlu diketahui bahwa Kuburan keluarga tersebut telah ada puluhan tahun sebelum lahirnya Desa Juli Keude Dua,” imbuh Saifuddin

Ia juga menjelaskan, bahwa disamping tanah kuburan tersebut terdapat tanah keluarganya yang merupakan tanah warisan dari Almarhumah sang ibu bernama Halimah binti Ahmad.

“Tanah warisan tersebut sudah ada suratnya dan terdokumentasi dengan baik,” jelasnya

Namun Menurut Saifuddin Daud, untuk menjaga kondisi kuburan keluarga tersebut, maka pada tahun 2019 ia berinisiatif untuk memberikan sebagian tanah warisan dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut

Sebelah Utara panjang 49 m berbatas dengan tanah kuburan

Sebelah Selatan panjang 55,7 m Berbatas dengan Tanah Saifuddin Daud

Sebelah Timur panjang 18 m berbatas dengan tanah Tgk. Latif

Sebelah Barat panjang 5 m berbatas dengan Tanah Saifuddin Daud

“Tanah yang kami berikan sebagaimana tersebut di atas hanyalah untuk dipergunakan sebagai kuburan, bukan diwakafkan kepada Pemerintah Gampong Juli Keude Dua,” jelas Saifuddin Daud

Ia juga kembali menegaskan selain dari tanah tersebut di atas, maka ia menyatakan bahwa tidak pernah menyerahkan tanah warisan lainnya kepada Pihak Gampong Juli Keude Dua atau pihak lainnya dalam bentuk apapun, baik wakaf ataupun bentuk lainnya.

“Tuduhan bahwa kami merusak tanah kuburan merupakan fitnah, karena kami tidak mungkin merusak tanah kuburan yang didalamnya ada kuburan anggota keluarga kami sendiri. Bahkan untuk menjaga kondisi kuburan, kami telah menambah dengan memberikan sebagian tanah warisan milik kami,” tagasnya

Sementara terkait Galian C yang diduga ilegal, Saifuddin menjelaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan di atas tanah milik keluarga, dan masih sangat jauh dengan lokasi kuburan.

“Lokasi aktivitas yang kami kerjakan adalah milik kami sendiri, bukan tanah wakaf gampong Juli Keude Dua. Lokasi aktivitas juga sangat jauh dari lokasi kuburan, sehingga alasan merusak kuburan hanyalah alasan yang dibuat-buat dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” pungkas Saifuddin Daud

Sebelumnya diberitakan, Keuchik Juli Keude Dua Maimun Syehdo mengatakan aktivitas Penambangan Galian C milik Muhammad Haris di Gampong Juli Keude Dua jika tidak dihentikan akan metambah tanah kuburan yang telah diwakafkan ke Desanya.

“Di sekitar itu ada tanah kuburan, ditakutkan akan terjadi longsor dan kuburan akan runtuh, namun kami tidak bisa berbuat banyak karena sudah pernah diingatin namun tidak diindahkan,” ujar Maimun Syehdo saat ditemui lintasnasional.com pada Senin 22 November 2021

Ia mengungkapkan, pada dasarnya pihak Desa memberikan izin selama tidak menggangu tanah kuburan.

“Kami memberi izin hanya untuk diratakan, bukan untuk diperjualbelikan, dan yang dilakukan saat ini sudah melanggar hukum, tapi itu urusan dia dengan pihak hukum,” lanjut Keuchik Maimun

Kata Keuchik Maimun, tanah kuburan itu merupakan wakaf dari orang tua Haris (pemilik Galian C) untuk masyarakat.

“Itu sudah di wakafkan oleh orang tua Haris, namun Haris masih mengklaim milik keluarganya, pemerintah desa sudah Dua kali menggelar sidang, namun tidak ada titik temu,” ungkap Keuchik Maimun (M. Reza/Red)