LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan pengembangan terhadap kasus yang menjerat tersangka Naz, 38 tahun warga Gampong Alue Ie Puteh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Selasa 7 Juli 2020
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lain berinisil MN, 28 tahun dan MUS, 50 tahun dari dua lokasi terpisah.
Tersangka MN sendiri diamankan petugas dari rumahnya di Gampong Keude Alue Ie Puteh Kec. Baktya, darinya diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,24 gram.
Sementara itu, MUS diamankan dari sebuah kios di Gampong Rawa Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye dengan barang bukti 14 paket ganja seberat 1 ons, pria paruh baya ini tercatat sebagai warga Gampong Matang Bayu Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya mengatakan jika penangkapan terhadap MN dan MUS dilakukan atas temuan barang bukti sabu dan ganja yang diamankan dari tersangka Naz yang ditangkap sebelumnya.
“Tersangka MN dan MUS ini ada keterkaitkan dengan tersangka Naz, dimana dari hasil pemeriksaan, Naz mengaku mendapat sabu dari MN dan Ganja dari MUS, ketiganya kini telah diamankan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)