LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran acapkali menyebut bahwa enam laskar yang tewas dalam bentrokan dengan polisi, tidak membawa senjata api.
Dalam hal ini, Munarman dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Barisan Ksatria Nusantara atas dugaan penghasutan dan berita bohong.
“Maka dari itu keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum,” kata Ketua Barisan Kstaria Nusantara, Zainal Arifin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 21 Desember 2020.
Menurut Arifin, pernyataan dan narasi yang dibangun FPI tersebut tak berdasar. Ia menuturkan, seluruh masyarakat perlu untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sehingga, lanjut Arifin, pernyataan Munarman yang tidak bisa dibuktikan secara hukum itu sarat akan adu domba dan fitnah. Itu sebab, ia menuturkan bahwa langkah pelaporan tersebut sebagai cara untuk mengantisipasi pernyataan sesat lainnya.
“Dalam rangka untuk bagaimana kebohongan-kebohongan itu bisa dihentikan,” ucap dia.
“Seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak disertai barang bukti,” tambah Arifin.
Adapun Zainal sebagai pelapor dari kasus tersebut merupakan mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Laporan ini tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Munarman dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No 1 Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP.
“Kami mendukung TNI Polri untuk menegakkan hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu semua diberlakukan sama,” ucap dia.
Sebagai informasi, selama ini pihak FPI dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa laskar yang mengawal Rizieq Shihab tidak dibekali senjata sama sekali. Hal ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan kepolisian.
Bantahan itu pertama kali dilontarkan Munarman saat menggelar konferensi pers di kantor Sekretariat DPP FPI di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (7/12) selang beberapa jam usai kejadian.
“Fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak-menembak. Fitnah itu,” ucap Munarman saat itu.
Munarman menuturkan bahwa Laskar tak pernah dibekali dengan senjata tajam karena mereka terbiasanya menggunakan tangan kosong untuk menyelesaikan masalah yang mengancam keselamatan.
Kala itu, Munarman menuding bahwa keterangan polisi terkait senjata yang dikuasai anggota FPI adalah upaya memutarbalikkan fakta. (cnn)