LINTAS NASIONAL – ABDYA, Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Aceh Barat Daya, Akmal Al-Qarasie, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya untuk segera menuntaskan kasus Toko Pusat Kreatif ABDYA (TOKOPIKA)
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejari Abdya untuk segera menetapkan PPK dan Penyedia TOKOPIKA sebagai tersangka, Hal itu disebabkan karena kejari Abdya telah memperoleh temuan kerugian negara sejumlah 500 juta rupiah.
Jika kejari Abdya tidak segera menetapkan PPK dan Penyedia sebagai tersangka maka besar dugaan bahwa perhitungan dugaan kerugian negara sejumlah 500 juta rupiah tersebut diragukan kredibilitasnya atau juga dapat dikatakan HOAX. SEMMI ABDYA khawatir jika dugaan tersebut ternyata HOAX maka akan menurunkan kredibilitas kinerja KAJARI Aceh Barat Daya.
“Jika Kejari Abdya meyakini adanya dugaan kerugian negara sejumlah 500 juta rupiah maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah PPK dan Penyedia, sebab keduanya terikat didalam kontrak,” sebut Akmal pada Jumat 10 September 2021
Oleh karena itu agar tidak menimbulkan spekulasi dimata publik maka menurut Akmal sebaiknya Kejari Abdya segera menetapkan PPK dan Penyedia sebagai tersangka.
Berdasarkan amatan SEMMI ABDYA Proyek TOKOPIKA dimenangkan oleh PT. KARYA GENERUS BANGSA dengan Pimpinan berinisial MSA dan PPK berinisial KH.
Selain itu menurut pengamatan SEMMI ABDYA Kejari sulit untuk meminta keterangan penyedia dikarenakan Pandemi COVID-19.
“Alasan tersebut menurut kami tidak dapat dibenarkan karena Kejari Abdya mampu membangun koneksi dengan Kejari lain diseluruh Indonesia,” pungkasnya (Red)







