Sidang Gugatan Bank, Kausar: Qanun LKS Bukan Menutup Bank Konvensional

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Sidang gugatan terhadap Bank Mandiri, BRI dan BCA yang diajukan oleh Safaruddin, Ketua YARA, agar bank konvensional tidak menutup kantor operasional di Aceh masuk agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat pada Kamis 23 September 2021

Dua saksi penggugat yang dihadirkan yakni Kausar Muhammad Yus dan Basri.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dulhusin dan dihadiri oleh para pihak, yakni Bank Mandiri, BRI dan BCA. Setelah disumpah Kausar dan Basri keduanya kemudian memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam persidangan Kausar menjelaskan, bahwa saat Qanun tersebut di sahkan oleh DPR Aceh dirinya masih anggota DPRA, dan semangat pembentukan Qanun LKS adalah untuk menjalankan Keistimewaan Aceh dalam bidang Syariat Islam yang tertuang dalam Qanun Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam yang kemudian dari pasal 21 Qanun tersebut mengamanahkan untuk melahirkan Qanun tersendiri untuk mengatur Lembaga Keuangan Syariah sebagai nilai tambah keistimewaan Aceh.

Kemudian, dalam pasal 21 secara tegas juga telah di sebutkan dalam ayat 2 bahwa lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah.

“Pada saat saya masih anggota DPRA Qanun itu kami sahkan dan setelahnya di serahkan ke Eksekutif untuk operasional Qanunnya, dan yang paling penting adalah semangat Qanun LKS adalah mendorong agar Bank Konvensional untuk membuka layanan syariah nya, bukan menutup Bank konvensional, jadi tidak ada pembahasan di DPRA itu saat itu sepengetahuan saya dengan adanya Qanun LKS maka Bank Konvensional di tutup,” terang Kausar.

Selain sebagai anggota DPRA yang ikut melahirkan Qanun LKS, Kausar juga memberikan keterangan sebagai nasabah Bank Mandiri, dirinya mengatakan sangat kesulitan dengan tidak adanya bank konvensional di Aceh, bahkan ketika ATMnya hilang dia harus keluar dari Aceh untuk mengurusnya.

Selanjutnya, Basri warga Aceh Timur juga menyampaikan hal senada dengan Kausar, hanya saja Basri sebagai nasabah BRI dan pernah suatu kali ATM nya terblokir, setelah melaporkan tentang pemblokiran ATM, kemudia dirinya di arahkan agar melaporkan ke BRI yang ada di Sumatera Utara.

“Saya mengganti Buku tabungan BRI di Lampung Selatan pas kebetulan saya ada kegiatan di Kalianda, Lampung Selatan karena saat saya mau ganti buku tidak bisa lagi di Aceh harus ke Sumatera Utara, pas saya ke Lampung maka sekalian saya urus buku baru, begitu juga saat ATM saya terblokir, saya buka di Jakarta karena di Aceh tidak ada kantor operasional BRI nya lagi,” kata Basri dalam pemeriksaan bersamaan dengan Kausar.

Setelah kesaksian keduanya kemudian Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Safar selaku penggugat apakah ada tambahan saksi, dan Safar meminta waktu untuk menghadirkan dua orang saksi lagi persidangan ke depan, dan Hakim memberikan kesempatan pada sidang yang akan di lanjutkan Kamis depan pada 30 September 2021

“Penggugat apakah ada saksi lagi?”, Tanya Hakim Dulhusin. “Masih ada dua orang lagi Majelis dan mohon diberikan kesempatan sidang selanjutnya karena sidang hari ini berhalangan hadir,” jawab Safar.

“Baik, kami beri kesempatan satu kali lagi Kamis depan tangga 30/9 ya, dan untuk semua yang hadir hari ini agar hadir kembali tanpa surat panggilan ya”, Kata Hakim Dulhusin sambil mengetuk palu penutupan sidang. (Red)