LINTAS NASIONAL – PIDIE JAYA, Sidang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, dari Partai Aceh (PA), Hasnita S.Pd ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya.
Hal itu disampaikan Anwar MD, SH di dampingi Azhari S.Sy. MH CPM selaku kuasa hukum Hasnita kepada lintasnasional.com, Senin 14 November 2022 via WhatsApp messenger.
Anwar mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap ketua umum dewan pimpinan Partai Aceh Pidie Jaya H. Aiyub Abbas dan para pihak serta tergugat lainnya ke Pengadilan Negeri Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
“Sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir pada hari ini,” kata Anwar
Gugatan yang diajukan, sebut Anwar, terkait proses PAW Hasnita SP.d yang akan digantikan oleh Ridwan SH.
“Namun, dalam proses PAW itu dinilai terdapat perbuatan melawan hukum dan tidak berkekuatan hukum,” tukasnya.
Anwar menyampaikan, sidang gugatan tersebut dimulai pukul 10.00 Wib, namun sampai sidang selesai tergugat I, II, III, IV dan tergugat VI serta turut tergugat I tidak hadir. (AZ)