Iklan Lintas Nasional

Simpan Sabu, Oknum Sipir Ditangkap Polisi

LINTAS NASIONAL- PADANG LAWAS, Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, yang ditangkap dua hari lalu akibat menyimpan sabu-sabu terancam dipecat.

Kepala Rutan Sibuhuan, Eben Haezer Depari mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari polisi dan surat perintah penahanannya.

“Kita masih menunggu surat dari kepolisian terkait surat perintah penahanan, kalau sudah keluar suratnya nanti baru kita proses,” kata Eben, Selasa 26 Mei 2020.

Eben mengatakan, jika nantinya terbukti bersalah dan surat perintah penahanan dari penyidik kepolisian sudah diterima, maka petugas berinisial DS (23) itu akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Begitu kita terima surat perintah penahanan, gaji yang bersangkutan akan kita stop dan sanksinya ya terancam dipecat,” tegasnya.

Eben menjelaskan, pasca tertangkapnya oknum sipir yang terlibat narkoba itu, pengawasan dan pemeriksaan semakin diperketat di dalam rutan, baik terhadap napi maupun pengunjung.

Menurutnya sejak pandemi Covid-19, jadwal kunjungan keluarga tahanan juga diperketat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap warga binaan serta petugas tidak ditemukan adanya indikasi peredaran narkoba yang lolos masuk ke dalam rutan karena pemeriksaan cukup ketat,” Pungkas Eben.(Red)