Iklan Lintas Nasional

Sindikat Pencurian dan Penadah di Aceh Utara Diringkus Polisi, Dua DPO

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Lima pria yang terlibat pencurian di sekolah dasar (SD) Negeri 6 Gampong Cot Trueng Kecamatan Seunuddon dan SD Negeri 3 Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye serta Rumah Warga di kecamatan Baktya Aceh Utara, berhasil dibekuk tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara.

Lima pelaku yang berinisial  HR, (39) RA (25) dan IS (29) ketiga warga Baktya, kemudian TF (26)  warga Tanah Jambo, peran mereka sebagai pelaku Pencurian, sedangkan MN (48) warga Kecamatan Seunuddon, sebagai penadah.

Semua pelaku ditangkap berkat keras keras tim opsnal polres Aceh Utara dan berkat Informasi masyarakat serta keterangan sejumlah saksi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, SIK., MM., melalui Kasat Reskrim IPTU Noca Tryananto, S.TrK saat Konferensi Pers di polres setempat, Kamis 9 Juni 2022 menjelaskan penangkapan pelaku di lokasi terpisah berawal dari laporan  Seorang Kepala Sekolah SD Negeri 6 Seunuddon, Pada Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 Wib atas laporan pencurian.

“Setelah meminta keterangan tiga Orang Saksi berhasil meringkus pelaku yang Berinisial IS dan RA  dirumah pelaku IS di Gampong Tanjong Geulumpang Kecamatan Baktiya tepatnya Pada tanggal 6 Juni 2022, setelah melakukan pengembangan kembali menangkap HR termasuk MN yang merupakan penadah” jelasnya

Selain mengamankan pelaku lanjut kasat Reskrim, berhasil mengamankan barang bukti barang curian dari  SD Negeri 6 Seunuddon diantaranya 4 unit Laptop (merk Wearnes 2 unit, Megatrend 1 unit, dan HP 1 unit), 1 unit Ampli, 1 unit Tape, 1 unit Sound System, 2 unit proyektor Infokus.

“Selain itu kami juga barang bukti yang di curi di SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye. Diantaranya, 1 unit Printer, 2 unit Laptop merk ASUS, 1 unit bel elektrik, 1 unit komputer merk LG, 3 buah gitar, dan dua unit proyektor Infocus.” jelasnya

Selain itu kata Iptu Noca Tersangka RA dan IS ikut  melakukan pencurian di sebuah rumah milik Ummi Kasum  Baktiya. Berhasil menggasak emas 3 mayam dan uang tunai 150 ribu,  keduanya melakukan pada awal bulan Juni 2022.

“Lima pelaku empat diantaranya  dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana dengan Ancaman  Hukuman 7 tahun Penjara, Sedangkan pelaku berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, ke 4e, dan ke 5e Jo Pasal 480 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 4 tahun Penjara, sementara dalam kasus ini kita menetapkan dua orang pelaku utama sebagai daftar pencarian orang (DPO). Identitas sudah kita kantongi, kita meminta menyarahkan diri” pintanya (Munawir)