Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Sindikat Penjual Kulit Harimau 100 Juta Ditangkap di Aceh Timur

LINTAS NASIONAL – Empat orang pria ditangkap polisi karena diduga menjual kulit harimau seharga Rp 100 juta. Keempat orang itu diduga menjerat satwa dilindungi tersebut di hutan Kabupaten Gayo Lues.

“Keempat tersangka berinisial MR, A, MD dan S. Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 100 juta. Tapi belum ada pembeli,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Margiyanta, dilansir dari detik.com pada Senin 22 Juni 2020.

Keempat orang itu ditangkap di depan SPBU Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada Rabu 17 Juni 2020. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kulit harimau dewasa, sejumlah tulang harimau termasuk tengkorak dan empat gigi taring.

Selain itu, polisi juga menyita empat gigi taring beruang madu dan sejumlah tulang-tulang beruang madu. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polda Aceh.

Margiyanta mengatakan keempat orang ini menjerat harimau di tengah hutan. Setelah terjerat, harimau dibiarkan selama enam hari hingga mati.

Baru setelah itu tersangka menguliti harimau untuk diawetkan. Menurut Margiyanta, mereka menyimpan kulit harimau sambil menunggu pembeli.

“Mereka ini sedang menunggu siapa pembeli yang menawarkan harga tertinggi. Dari hasil penyelidikan kulit harimau dan sejumlah tulang-tulangnya itu akan dilewatkan melalui jalur Medan, Sumatera Utara,” ujar Margiyanta.

Polisi saat ini masih memburu seorang pelaku berinisial M. Mereka berlima diduga satu sindikat penjual kulit harimau di Aceh.

Para pelaku dijerat dengan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (red)