LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendampingi pelaporan Oknum tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh terkait dengan tewasnya Tammikha atau Black warga Gampong Pu’uk Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar yang terjadi pada kamis 31 maret 2022.
Kakak Korban, Jauhari, mendatangi Polda Aceh sejak dua hari lalu, pada selasa 5 April 2022 melaporkan ke Propam Polda Aceh.
Sedangkan hari ini, Rabu 6 April 2022 melaporkan secara pidana ke Polda Aceh, kedua laporan tersebut telah diterima di Propam dengan Nomor STPL/09/IV/YAN.2.5./2022/Yanduan dan Laporan pidana dengan Nomor STTPL/108/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.
Setelah membuat laporan, Jauhari langsung di mintai keterangan awal sebagai pelapor.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, Satnarkoba tembak mati DPO Narkoba karena menyerang petugas dengan keris. Terduga DPO tersebut adalah Tammikha alias Black (40).
Namun, keluarga membantah jika Tammikha menyerang petugas, hal ini diperkuat dengan saksi-saksi yang melihat pada saat kejadian tersebut.
Menurut salah satu Saksi dengan beberapa orang lainnya di lokasi menyampaikan, ketika dirinya baru lima menit sampai di Warung Kopi tempat kejadian, Almarhum Black datang dan duduk sendiri di meja yang tidak jauh dari mereka, berselang sekitar beberapa menit kemudian datang datang tiga orang mengendarai satu sepeda motor scoppy turun dan langsung menodong senjata ke arah korban dengan teriakan” Jangan bergerak kami dari Polres dengan menodongkan pistolnya dari belakang, karena terkejut kemudian korban spontan lari dan hanya dari jarak beberapa meter kemudian Korban ditembak.
Setelah itu ada saksi lain lagi yang akan dihadirkan juga nanti yang melihat bahwa setelah korban jatuh kemudian dipukuli oleh beberapa orang yang mengaku dari Polresta Banda Aceh, saat itu saksi melihat korban sempat bangun dari jatuh yang kemudian langsung dihajar membabi buta oleh beberapa orang yang menembak.
“Saya melihat langsung ketika Tammikha dihajar setelah terjatuh karena tertembak, sempat bangun tapi kemudian langsung di hajar rame rama” kata Saksi yang tidak ingin disebut namanya saat memberikan keterangan di Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
“Kami sangat sedih adik kami di perlakukan seperti itu, kalau memang bersalah silakan di proses secara hukum, apakah penegakan hukum bisa seperti ini?” ujar Jauhari dengan airmata berurai di Kantor YARA.
Karena tidak terima terhadap kematian adiknya kemudian keluarga korban diwakili Jauhari dengan di dampingi para Pengacara dari YARA melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Aceh, dan berharap agar keluarga mendapatkan keadilan atas kematian keluarganya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan tersangka Tammikha alias Black (40), yang merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram karena berupaya kabur saat ditangkap, Kamis, 31 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, mulanya petugas mendapati informasi bahwa tersangka Black sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar. Sehingga, petugas langsung mengepung lokasi tersebut.
Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M. Reza)