Daerah  

Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram, Ini Penjelasan Kemenag Sumenep

LINTAS NASIONAL – JAWA TIMUR Kementerian Agama Kabupaten Sumenep Jawa Timur kembali menegaskan bahwa permainan capit boneka (claw machine) yang digemari anak-anak hukumnya haram.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pendis melalui Kasi Pendidikan Madrasah Muhammad Shadiq S.Ag, M. Pd.I pada Sabtu, 14 Januari 2023 lalu, ia menyebut, haramnya permainan capit boneka sudah di fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Berdasarkan Surat majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sumenep TheIndonesian Council Of Ulama Nomor:01/DPK-MUI/SMP/I/2023 Tanggal 1 Januari2023 perihal permainan capit Boneka.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa salahsatu hiburan permainan, khusus pola (Permainan Capit Boneka) tidak diperkenankan (dilarang) untuk siswa – siswi dan masyarakat umumnya karena permainan tersebut bertentangan dengan hukum Islam,” demikian isi surat MUI

“Dalam hal itu, Permainan yang dihukum haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan,” kata Muhammad Shadiq

Muhammad Shadiq Menjelaskan Permainan capit boneka, dalam hal ini dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil.

“Sehingga permainan ini pun dianggap mengandung unsur judi,” tuturnya.

Katanya, permainan capit boneka tetap digemari karena sudah banyak disediakan di beberapa toko di Kabupaten Sumenep, sehingga MUI Kabupaten Sumenep mengeluarkan fatwa untuk menjaga dan menyelamatkan masyarakat khususnya di kabupaten Sumenep dari permainan yang tidak sesuai dengan hukum Islam

“Kita menghimbau para guru dan wali murid tidak hanya memantau dalam pembelajaran, tapi juga mengawasi sejauhmana baik pergaulan atau pola bermain hiburan di masyarakat umumnya agar pengaruh dan mental anak tetap positif,” tegasnya lagi

“Sehingga tidak terjerumus kedalam yang di larang hukum Agama termasuk yang mengarah pada judi, minuman keras dll, demi masa depan Anak bangsa ,” harapnya (Mas Biron)