LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH, MH kembali memfasilitasi proses Perdamaian Penghentian Penuntutan Perkara dengan menggunakan azas Restorative Justice (RJ) pada Kamis 16 Maret 2023 di Aula Kejari setempat.
Kali ini Kejari Bireuen melaksanakan RJ terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Tersangka ZS dan terhadap korban Maulida M Taib yang merupakan Istrinya.
Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Munawal Hadi didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi, SH, MH, serta Jaksa Fasilitator Dewangga Kurniawan, SH dan Muhaimin Al-Hafiz, SH dengan dihadiri oleh keluarga serta Perangkat Gampong Kedua pihak.
Dihadapan kedua pihak Munawal Hadi menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
“RJ merupakan salah satu program Kejaksaan, dalam Setiap upaya perdamaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait,” ujar Munawal Hadi
Sebelumnya kata Munawal, Kejaksaan mempertemukan antara kedua pihak, keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan.
“Alhamdulillah keduanya sepakat berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan korban telah memaafkan perbuatan Tersangka,” tutur Munawal
Mantan Kasi Penkum Kejati Aceh itu juga membeberkan kronologis perkara yang dilakukan oleh tersangka ZS, kejadian bermula pada 21 Desember 2022 di rumah kediaman Tersangka dan Korban di Desa Simpang Jaya Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
Lanjutnya, Tersangka dan korban bertengkar hingga tersangka memukul korban yang mengakibatkan korban mengalami bengkak dan memar keunguan di kelopak mata kiri bawah sampai pipi bagian atas, Luka lecet pipi atas sebelah kiri, Kemerahan di konjungtiva mata kiri, Luka memar di pangkal hidung sampai pinggir mata kanan.
“Hal itu sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No : 03 / 2022 tanggal 26 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fitri Akmalia dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Dr. Fauziah Bireuen,” imbuhnya
Akibat perbuatannya Tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan bunyi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.
“Proses perdamaian ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh kemudian ke Kejaksaan Agung dilakukan Expose gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) guna mendapatan persetujuan sehingga perdamaian ini sah secara hukum,” pungkas Munawal Hadi (M. Reza)