LINTAS NASIONAL – SUMUT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu petang, 22 Juli 2020.
Sebelas mantan legislator itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara.
“Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020.
Adapun 11 anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK hari ini, yaitu Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, dan Robert Nainggolan. Kemudiam Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di sejumlah dua rutan berbeda.
“Tersangka SH (Sudirman Halawa), R (Ramli), SHI (Syamsul Hilal), ID (Irwansyah Damanik), MA (Megalia Agustina), IB (Ida Budiningsih) ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka RN (Robert Nainggolan), LS (Layani Sinukaban), JS (Japorman Saragih), JH (Jamaluddin Hasibuan), RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan),m ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Ghufron.
Pada perkaranya, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Ada 14 legislator yang kini menyandang status tersangka itu yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.
Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai wakil rakyat.
Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan LPJ Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selain itu para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 14 Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian 14 legislator ini menambah panjang anggota DPRD Sumut yang dijerat KPK. Sebelumnya, Lembaga Antikorupsi telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dengan nilai suap yang beragam.
Puluhan anggota DPRD Sumut itu sekarang sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 tahun hingga 6 tahun penjara. (Viva)