LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala Dinas Sosial Aceh melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga, Safwan menyebutkan data peserta ujian TKSK Kabupaten Bireuen Tahun 2021 yang lolos seleksi sudah sesuai domisili.
Hal itu disampaikan Safwan menjawab lintasnasional.com terkait adanya sejumlah peserta yang lolos seleksi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Bireuen tidak memenuhi syarat.
“Data peserta ujian seleksi TKSK Aceh Tahun 2021 yang dikirim kepada Dinsos Aceh oleh Dinsos Bireuen tidak ada yang salah domisili,” kata Safwan kepada lintasnsional.com pada Minggu 19 Desember 2021
Safwan mengakui Tiga peserta seleksi yang lolos verifikasi administrasi yang dikirimkan oleh Dinsos Bireuen sudah sesuai dengan domisili.
“Pesrta yang dikirim sesuai dengan formasi Kecamatan masing-masing,” lanjut Safwan
Namun Safwan mengatakan untuk TKSK lama tetap bisa ikut seleksi sesuai surat Dinsos Aceh.
“Untuk TKSK lama tetap ikut seleksi sesuai surat Dinas Sosial Aceh dan dibolehkan walaupun berbeda domisili,” imbuhnya
Kata Safwan sebelumnya dalam surat lampiran Dinsos Propinsi Aceh disebutkan salah satu peserta ujian 1 orang merupakan TKSK lama.
“Sebelumnya lampiran surat Dinsos Propinsi yang ditujukan kepada Dinsos Kabupaten/Kota disebutkan peserta ujian adalah 1 orang TKSK lama, secara otomatis point 9 di persyaratan umum bukan untuk TKSK lama,” kata Safwan lebih lanjut
Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Bireuen Bob Miswar, SSTP MSi yang dikonfirmasi awak media pada Jumat 17 Desember 2021 mengakui ada peserta yang lolos seleksi TKSK yang tidak sesuai domisili namun dibolehkan oleh Dinsos Propinsi.
Bob Miswar menyebutkan terkait adanya peserta yang lolos yang tidak memenuhi syarat mengatakan ada yang sudah dikoreksi.
“Yang di Kecamatan Jeunib sudah dikoreksi, sementara yang di Kutablang dan Gandapura merupakan anggota TKSK lama, ada surat dari Dinas Sosial Aceh yang mengatur orang lama bisa direkrut kembali,” kata Bob Miswar
Perekrutan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Bireuen diduga sarat permainan karena ada sejumlah pelamar yang diloloskan tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi Dinas Sosial Aceh merilis 3 nama di setiap Kecamatan di Kabupaten Bireuen dan dinyatakan berhak mengikuti seleksi Tulis dan wawancara.
Namun, sejumlah nama tersebut ada yang diloloskan tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Aceh sehingga menuai protes.
Seperti di Kecamatan Kutablang, Jeunib dan Gandapura, Kabupaten Bireuen ada peserta yang diloloskan yang tidak memenuhi syarat yakni Bertempat tinggal di wilayah Kecamatan didaftar sesuai alamat domisili saat ini.
Sementara di persyaratan umum dan wajib Seleksi TKSK tahun 2021 yang ditandangani oleh Kepala Dinas Sosial Aceh dr. Yusrizal M.Si di poin 9 jelas disebutkan, peserta seleksi Bertempat tinggal di wilayah Kecamatan didaftar (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini). (M. Reza)