Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Opini  

Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Oleh: Dr. Taqwaddin

Barusan. Bakda shalat dhuhur di Musalla Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, saya ajak ngobrol dengan 4 (empat) orang mahasiswa yang sedang kuliah praktek di tempat kami. Karena mereka mahasiwa hukum, maka saya mengajukan beberapa pertanyaan umum seputaran materi Hukum Acara Pidana.

Dari sekian pertanyaan yang mereka agak sulit menjawab. Ada satu pertanyaan yang menggelitik saya sehingga perlu menulis catatan kecil ini dengan judul di atas. Karena, pikir saya, mahasiswa hukum saja sulit menjelaskannya, apalagi kalangan awam yang tidak pernah kuliah di Fakultas Hukum. Kepada yang tersebut terakhir inilah, tulisan ini utamanya saya tujukan.

Ketiga istilah di atas sangat familiar kita baca atau dengarkan dalam pemberitaan. Tetapi apa sebetulnya makna ketiga istilah tersebut dan lembaga apa saja yang mengurusi mereka, dimaklumi jika tidak semua orang tahu.

Ketiga hal tersebut (Tersangka, Terdakwa, Terpidana) diatur di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pertama. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Jika dicermati definisi di atas ada beberapa unsur yang perlu dijelaskan, yaitu 1. orang, 2. perbuatan / keadaan, 3. bukti permulaan, 4. pelaku tindak pidana.

Polisi sebagai institusi yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah pihak yang berwenang menetapkan seseorang menjadi Tersangka. Perlu pula dibedakan antara fungsi penyelidikan dengan fungsi penyidikan, walaupun penulisan dan pengucapannya hampir sama.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik (setiap Pejabat POLRI) untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami dua hal : 1. Yang menetapkan Tersangka adalah POLISI. 2. Tersangka ditetapkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan.

Kedua. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan.

Kejaksaan adalah lembaga yang berwenang melakukan penuntutan. Setelah melakukan proses pemeriksaan yang cermat terhadap berkas perkara penyidikan, lalu Jaksa mempersiapkan dakwaan dan tuntutan terhadap Tersangka.

Dakwaan berisikan identitas pelaku dan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidan aitu dilakukan. Jika ini tidak terpenuhi maka konsekuensinya dakwaan tersebut batal demi hukum (Ps 143 KUHAP). Sedangkan tuntutan adalah lamanya hukuman yang dimintakan pada hakim untuk dikenakan pada terdakwa, baik berupa hukuman pidana penjara, kurungan, denda, uang pengganti, ataupun sanksi lainnya.

Ketiga. Terpidana adalah seorang yang berdasakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkract).

Setelah dua proses dilalui di Kepolisian dan Kejaksaan, maka proses akhir penegakan hukum, berupa persidangan dan pemberian hukuman dilakukan oleh HAKIM di Pengadilan, baik pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, maupun Mahkamah Agung.

Intinya, seseorang baru bisa menjadi terpidana apabila ada Putusan Hakim. Begitu pula dalam hal terdakwa dibebaskan atau dilepaskan, juga harus dengan Putusan Hakim. Ini bermakna, hakim adalah benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan.

Penulis merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi.