LINTAS NASIONAL – NAGAN RAYA, Teuku Candra Kirana (TCK) alias TRI yang merupakan Bendahara Wareh Jadin menjalani Sidang Perdana kasus UUITE Pencemaran Nama Baik Bupati Nagan Raya, Jamin Idham.
Sidang TCK berlangsung pada Rabu 16 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya dengan agenda sidang pertama pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nagan Raya.
Penasehat Hukum TCK dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dihadiri oleh Mufti Ilmiansyah, SH, TCK didakwakan dengan 2 (dua) dakwaan, yang pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Yang kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Sementara itu Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH mengatakan bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum TCK keberatan dengan dakwaan tersebut dan akan mengajukan Eksepsi pada sidang lanjutan kedapan.
Pasca dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bupati Nagan Raya, pada tanggal 8 September 2020, TCK menjalani serangkaian Pemeriksaan di Polres Nagan Raya dan ditetapkan sebagai Tersangka. Sekarang TCK berada di LP Meulaboh dan dalam proses menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Suka Makmue.
“Harapan kita nanti semoga kebenaran dan keadilan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk TCK,” kata Muhammad Zubir