LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Mandeknya penyelesaian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat Prona menuai kritik dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen.
Ketua APDESI Bireuen Bahrul Fazal SH, secara tegas meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bireuen serta mendesak agar kepala BPN dicopot karena gagal menjalankan tugas.
“Persoalan sertifikat Prona yang tak kunjung selesai bukan lagi keluhan biasa, melainkan masalah serius yang berdampak langsung pada kehidupan dan ekonomi masyarakat, keluhan datang hampir dari seluruh desa, Sertifikat masyarakat tertahan lama tanpa kejelasan dan sudah berlangsung lama,” ujar Bahrul Fazal kepada media ini pada Selasa 6 Januari 2026
Menurut Ketua APDESI, pengurusan sertifikat tanah memakan waktu 1 hingga 2 Tahun diduga Pejabat BPN Bireuen juga melakukan Pungli pada pengurusan sertifikat tanah.
“Banyak laporan yang diterima APDESI terjadi, kalau ingin cepat selesai harus menyerahkan sejumlah uang, selain itu Pejabat BPN Bireuen juga sangat sulit untuk dikomunikasikan jika ada keperluan tentang pogres pengurusan sertifikat tanah,” ungkap Bahrul Fazal
Selain lambannya penyelesaian sertifikat, APDESI juga menyoroti terkait transparansi biaya pengurusan sertifikat, selama ini masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi resmi mengenai standar biaya, sehingga memicu kebingungan dan keresahan di tingkat desa.
“Kalau program ini untuk rakyat, seharusnya biayanya dibuka secara terang. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya dan menanggung beban ketidakpastian,” tegas Bahrul
Ia juga mengungkapkan contoh konkret dampak dari buruknya tata kelola BPN Bireuen, ada warga yang gagal melakukan transaksi jual beli tanah karena sertifikat masih berada di kantor BPN. Namun saat hendak diambil, sertifikat tersebut tidak dapat diserahkan tanpa penjelasan yang jelas.
“Ini merugikan masyarakat secara langsung, hak atas tanah mereka terganggu, aktivitas ekonomi terhambat,” tutur Bahrul
Atas kondisi tersebut, APDESI Bireuen mendesak Kementerian ATR/BPN serta Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN Bireuen.
“Jika memang ditemukan kelalaian dan ketidakprofesionalan, maka harus ada tindakan tegas. Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban buruknya birokrasi,” tutup Bahrul Fazal, SH. (Red)








