LINTAS NASIONAL – LANGSA, Polres Kota Langsa, Aceh, menangkap tiga pria karena diduga memperkosa tiga anak. Ada kemiripan modus pada tiga kasus pemerkosaan itu.
Dilansir dari Antara, Jumat 15 Oktober 2021 Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan tiga pria itu ditangkap di tiga lokasi di Langsa.
“Ketiga pelaku berinisial MN (44), RA (41), dan SS (20). Ketiga terduga pelaku warga Langsa,” kata Iptu Krisna Nanda Aufa.
RA kemudian mengajak korban duduk di sebuah warung kopi. Korban kemudian bermain ponsel sambil makan dan minum di warung kopi tersebut hingga pukul 22.00 WIB.
Korban dan kedua adik korban pulang. Sesampai di rumah, RA memaksa korban memakan makanan dan minuman yang telah disiapkannya.
Korban sempat menolak, tapi RA diduga tetap memaksa korban. Korban akhirnya memakan dan minum pemberian RA.
Setelah itu, korban mengantuk dan tubuh korban menjadi lemas. Korban masuk kamar dan tertidur. Saat itulah RA diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Kasus ketiga diduga terjadi di sebuah rumah di Langsa Kota dengan pelaku berinisial MN dan korban berusia 15 tahun.
“Korban diduga diperkosa saat tidur di ruang tamu rumah MN yang juga pamannya. Pelaku mengancam korban agar melayani nafsunya,” kata Iptu Krisna Nanda Aufa.
Dia mengatakan kasus pemerkosaan ini pertama kali terjadi di area perkebunan kelapa sawit di Langsa Lama. Korban berusia 16 tahun. Pelaku di kasus ini diduga adalah SS.
“Kejadian pada Sabtu (2/10) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku diduga memerkosa korban di gubuk di area perkebunan kelapa sawit tersebut,” kata Krisna.
Kasus kedua terjadi di Langsa Baro dengan terduga pelaku, RA. Korban berusia 11 tahun dengan tempat kejadian di kamar sebuah rumah di daerah itu.
Polisi mengatakan peristiwa itu berawal saat korban pulang mengaji. RA, bersama dua adik kandung korban, diduga menjemput korban di balai tempat korban mengaji.
Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan ketiga pelaku diamankan di Mapolres Langsa. Ketiga pelaku dijerat Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Serta Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” kata Krisna. (Red)