
LINTAS NASIONAL – PIDIE, Ini memang benar-benar Pidie punya cerita. Bukan kota besar seperti Ibukota Jakarta, Tiiga pasangan anak bau kencur alias dibawah umur, diduga melakukan pesta seks. Ups!, tidak di hotel, tapi di rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, yang dikonfirmasi media ini, Minggu, 4 Oktober 2020 sore, membenarkan peristiwa tersebut.
Kata dia, pelakunya satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19).Sementara dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Nah, ketiga pasangan ini bersamaan melakukan persetubuhan dalam rumah kosong tadi.
Diduga sudah empat hari mereka berada di rumah kosong untuk berbuat haram hingga akhirnya digerebek warga.
Dilansir dari Modus.co Ketiga lelaki dan perempuan itu, melakukan hubungan layaknya suami isteri, Jumat 1 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dan berakhir setelah dipergoki warga.
Kini, pelaku seks bebas yang tak pantas ini, diamankan polisi. Mereka mengaku telah melakukan perzinaan empat kali.
“Tiga perempuan itu pernah berhubungan di tempat lain dengan laki-laki lain yang dominan masih di bawah umur,” jelas Iptu Ferdian.
Sejauh ini memang belum diketahui penyebab dari perilaku mesum ketiga pasangan bawah umur tersebut. Apakah karena pengaruh narkoba atau film dewasa.
“Maka kami mengimbau kepada orang tua untuk menjaga anaknya sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas,” ajak Iptu Ferdian.
Ceritanya begini, keenam tersangka (3 laki-laki dan 3 perempuan) tersebut, menginap di rumah kosong tadi selama empat hari. Di lokasi itu pula, ketiga pasang laki-laki dan perempuan bukan mukhrim ini, melakukan indehoi alias persetubuhan layaknya suami isteri.
“Menurut pengakuan pelaku, itu dilakukan masing-masing tiga kali dengan waktu yang berbeda beda,” jelas Iptu Ferdian Chandra.
“Perkiraan motif sementara, mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka. Berdasarkan pengakuan keenam tersangka, mereka pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dan ataupun persetubuhan dengan pasangan yang berbeda atau berganti pasangan diantara keenam tersangka tersebut,” urai Iptu Ferdian Chandra.
Nah, setelah digerebek dan diinterogasi warga, selanjutnya ketiga pasangan tersebut diserahkan ke Kantor Pol PP WH Pidie. Setelah berkoordinasi dengan TP2A lalu diserahkan ke Polres Pidie.
“Pengakuan ketiga pasangan tersebut, telah melakukan hubungan layaknya suami isteri berulang kali, baik dengan pasangannya saat ditangkap warga atau diwaktu dan tempat lain dengan pasangan berganti atau seks bebas” jelas Iptu Ferdian. (Red)