LINTAS NASIONAL – BOGOR, Tiga orang pengedar sabu jaringan Aceh dibekuk Satres Narkoba Polres Bogor. Sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar berhasil disita dari tangan pengedar.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, ketiga orang pengedar sabu jaringan Aceh yakni M, S dan SY ditangkap di dua tempat berbeda pada Kamis 20 Agustus 2020. Dari tangan ketiganya, diamankan delapan bungkus sabu dengan total berat mencapai 411 gram.
Untuk mengelabui petugas, sambung Roland ketiga orang pengedar sabu jaringan Aceh ini sengaja menyimpan barang haram itu dalam satu plastik bening.
“Ada dua TKP dengan tiga tersangka kasus Narkotika asal Aceh, yang berhasil kami ungkap. Yang pertama di Kampung Cidokom, Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan kemudian di Kampung Bedahan, Desa Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,” ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu 23 Agustus 2020.
“Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu yang sama yaitu pada hari Kamis 20 Agustus 2020. Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411,” tambahnya.
Dia menjelaskan, satu orang dari jaringan ini berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Namun demikia, hingga kini pihaknya masih terus mengejarnya.
“Serta masih ada 1 orang Pelaku yang menjadi DPO kita, tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan”, ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal hukuman mati. (kompas)