LINTAS NASIONAL – LANGSA, Sebanyak 3 pelaku judi online jenis SBOBET diciduk Jajaran Satuan Reskrim Polres Langsa di tiga warnet terpisah pada Senin 22 Juni 2020.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SIK melalui Kanit Tipikor Satreskrim, Ipda Narsyah Agustian, SH, dalam konfrensi pers pada Rabu 24 Juni 2020 mengungkapkan penangkapan berawal pada hari Senin 22 Juni 2020 sekira pukul 21.17 Wib anggota Unit Opsnal Sat Reskrim menerima informasi bahwa di warnet ID LGS, Warnet Gladi Net, dan Warnet Blue Girl yang berada di wilayah Kota Langsa menjual dan menyediakan ID untuk permainan judi online jenis SBOBET.
Kemudian Tim Opsnal mendatangi warnet tersebut dan berhasil mengamankan pelaku sebagai pemilik warnet, selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dan tiga tersangka yang kita amankan IM (37) yang juga pemilik warnet IDLGS warga Dusun Ikhlas Gampong Blang Langsa Kota.
Selanjutnya, RA (23) penjaga Warnet yang warga Dusun Cendana, Gampong Seulalah Langsa Lama, dan terakhir, ZK (43) pemilik warnet Blue Girl warga Dusun Melati, Gp. Blang Paseh Langsa Kota.
Selanjutnya, hasil penyelidikan dan penangkapan pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Maisir atau perjudian online jenis SBOBET.
Tiga pelaku tindak pidana Maisir atau perjudian online jenis SBOBET dapat diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Qanun nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adapun TKP diamankan Pelaku, warnet IDLGS Gampong Blang Langsa Kota, Warnet “Gladi Net”, Gp. Paya Bujok Tunong, Kec. Langsa Baro dan Warnet “Blue Girl”, Dsn Sungai Pauh Langsa Kota.
Selanjutnya, modus operandi menyediakan dan menjual ID untuk permainan judi online jenis SBOBET.
Selain menangkap pelaku kita juga mengamankan barang bukti milik tersangka, IM, 1 CPU merk DELL, 1 monitor merk H198HQV, 1 Keyboad, 1 Mouse, Uang sebesar Rp. 250.000, dan 7 lembar kertas ID
Sementara dari RA, 1CPU Merk Futura NED x Vioo, 1 Monitor Merk Acer, 1 Keyboard, 1Mouse, Uang Sebesar Rp. 200.000, dan 3 Lembar Kertas ID
Terakhir dari tersangka ZK, 1 CPU Merk Futura Ned x Vioo, 1 Monitor Merk ACER, Uang Sebesar Rp. 300.000 dan 2 lembar kertas ID.
Adapun motif pelaku dikarenakan faktor Ekonomi guna memperoleh keuntungan pribadi.
Sementara pelaku mendapatkan ID nya langsung dari jaringan situs Kamboja. Dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah tertera dalam situs tersebut. Imbuhnya. (Red)