LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Polres Lhokseumawe gelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personil yang dipimpin langsung Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H di Halaman Mapolres Lhokseumawe pada kamis 4 Juni 2020 pagi.
Upacara tersebut digelar tanpa hadirnya mantan 3 personil yang sudah di PTDH tersebut, sehingga sebagai gantinya tiga Polwan perwakilan membawa foto 3 personil tersebut dihadapan pimpinan upacara.
Dihadapan peserta upacara, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, MH menyebutkan bahwa pada pagi ini sama-sama kita melihat dan menyaksikan acara pemberhentian personil Polres Lhokseumawe yang telah mendapat keputusan PTDH dari Bapak Kapolda Aceh.
“Ada sekitar 3 orang di PTDH atas nama Brigadir Heri Syahputra, Brigadir Fazil dan Brigadir Debi Eka Saputra. Ketiga-tiganya ini telah mendapatkan keputusan PTDH dari bapak Kapolda”ungkap Kapolres
Sambungnya, hal ini jadi pembelajaran dan menjadi refleksi bagi semua personil agar mawas diri.
Kapolres menegaskan, kebijakan pimpinan sudah jelas terkait kasus Narkoba, ada sejumlah personil saat ini menunggu keputusan PTDH dari bapak Kapolda Aceh.
Harapannya, kepada personil tidak ada lagi, saya ulangi tidak ada lagi yang terlibat Narkoba, kebijakan pimpinan sudah jelas tidak ada ampun terhadap kasus Narkoba keputusannya hanya satu PTDH, yang saat ini masih terlibat silakan melaporkan diri secara sukarela untuk direhabilitasi.
“Dengan kesadaran hati yang tulus rekan-rekan bisa memahami melaksanakan apa yang saya harapkan, Ingat berkali-kali saya sampaikan rekan-rekan adalah kebanggaan keluarga, kebanggaan anak istri, ingat jerih payah saudara-saudara” pesannya kepada personil. (Red)